Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Negara Akan Ambil Tanah Warga yang Tidak Mengurus AJB Selama 5 Tahun
    Fabricated Content

    [SALAH] Negara Akan Ambil Tanah Warga yang Tidak Mengurus AJB Selama 5 Tahun

    Jane DoePublish date2021-10-30
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Oppie Binti Daud, yang menarasikan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, bagi warga yang tidak segera mengurus sertifikatnya maka tanah akan menjadi milik negara. Narasi serupa juga beredar di beberapa media sosial seperti WhatsApp.

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim tersebut adalah Palsu. Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, @kementerian.atrbpn, mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.

    Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengatakan:

    “Informasi tersebut tidak benar. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,”.
    Lebih lanjut Yulia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi hoax mengenai AJB tersebut. Serta mencari informasi yang kredible melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    “Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara. Segera hubungi kami di layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” katanya menambahkan.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Oppie Binti Daud adalah HOAX dan dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Ani R

    Informasi Palsu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui akun Instagram resmi, @kementerian.atrbpn mengklarifikasi pemberitaan bahwa negara akan mengambil tanah warga yang tidak mengurus Akta Jual Beli (AJB) selama 5 tahun adalah HOAX.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/CVU4qfMhOYU/

    https://m.liputan6.com/amp/4693166/cek-fakta-tidak-benar-negara-bisa-ambil-tanah-warga-yang-tak-urus-ajb-selama-5-tahun

    Publish date : 2021-10-30

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.