Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Sertifikat Vaksin Menjadi Syarat Pengisian BBM di SPBU Wilayah Trumon Raya, Aceh Selatan
    False Context

    [SALAH] Sertifikat Vaksin Menjadi Syarat Pengisian BBM di SPBU Wilayah Trumon Raya, Aceh Selatan

    Jane DoePublish date2021-10-07
    Share
    Facebook

    Berita

    Beberapa waktu lalu akun Twitter bernama @QaillaAsyiqah membagikan sebuah foto berupa surat resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Aceh terkait dengan upaya percepatan vaksin di wilayah Trumon Raya, Aceh Selatan. Surat tersebut memuat beberapa poin kebijakan, salah satunya ialah kebijakan terkait dengan pemberlakukan Sertifikat Vaksin sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU.

    HASIL CEK FAKTA

    Melansir dari anteroaceh.com, Komandan Batalyon (Danyon) Brimob C Pelopor Polda Aceh, Kompol Hari Purnomo menegaskan bahwa kebijakan terkait Sertifikat Vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengisi BBM di SPBU ialah hoax. Selain itu, melansir dari detik.com, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyatakan bahwa surat yang beredar tersebut hanya bersifat usulan dari hasil rapat Forkopimcam dan kepala desa se-Trumon Raya, sehingga Kombes Winardy memastikan bahwa Polda Aceh tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan kebijakan terkait hal tersebut, karena penentuan kebijakan terkait sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk membeli BBM di SPBU hanya dapat diputuskan oleh Bupati Aceh Selatan, bukanlah berdasarkan keputusan Polda.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Sertifikat Vaksin Menjadi Syarat Pengisian BBM di SPBU Aceh ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya, Komandan Batalyon (Danyon) Brimob C Pelopor Polda Aceh, Kompol Hari Purnomo memastikan bahwa kebijakan terkait Sertifikat Vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengisi BBM di SPBU ialah hoax.

    Rujukan

    https://anteroaceh.com/news/heboh-surat-vaksin-jadi-syarat-isi-bbm-di-spbu-danyon-c-pelopor-polda-aceh-itu-hoaks/index.html

    https://news.detik.com/berita/d-5743359/surati-bupati-aceh-selatan-brimob-minta-sertifikat-vaksin-syarat-beli-bbm

    Publish date : 2021-10-07

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.