Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] Foto Poster Pengumuman Nikah Gratis di KUA se-Sulawesi Selatan
    Manipulated Content

    [SALAH] Foto Poster Pengumuman Nikah Gratis di KUA se-Sulawesi Selatan

    Jane DoePublish date2021-08-27
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Muhammad Soekardi mengunggah foto berupa poster pengumuman pelayanan nikah gratis di KUA se-Sulawesi Selatan periode 18 Agustus – 29 September 2021. Unggahan yang diunggah pada 19 Agustus 2021 mendapat atensi berupa 19 reaksi dan dibagikan sebanyak 1 kali.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto poster tersebut telah melalui proses penyuntingan. Ditemukan foto poster asli yang diunggah oleh akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (@bapendasulsel) pada 19 Agustus 2021. Pada poster asli itu berisi informasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan ajakan membayar pajak pokok kendaraan di kantor Samsat yang ada di Sulawesi Selatan. Mengutip dari RRI, penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-76 dan untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

    Dari berbagai fakta di atas, unggahan akun Facebook Muhammad Soekardi dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Faktanya, poster tersebut telah melalui proses penyuntingan. Poster asli berisi ajakan untuk segera ke kantor Samsat yang ada di Sulawesi Selatan untuk membayak pajak kendaraan bermotor.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/CSvnp78p-6o/

    https://rri.co.id/makassar/ekonomi/1156951/mulai-18-agustus-hingga-29-september-2021-sulsel-hapus-denda-pajak-kendaraan?utm_source=terbaru_widget&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

    Publish date : 2021-08-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.