Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “KITA BUKAN BODOH TAPI DIBODOHKAN KITA TIDAK MISKIN TAPI DIMISKIN OLEH SEBUAH SISTEM #PPKMLevel4Diperpanjang”
    Misleading Content

    [SALAH] “KITA BUKAN BODOH TAPI DIBODOHKAN KITA TIDAK MISKIN TAPI DIMISKIN OLEH SEBUAH SISTEM #PPKMLevel4Diperpanjang”

    Jane DoePublish date2021-07-29
    Share
    Facebook

    Berita

    NARASI: “KITA BUKAN BODOH TAPI DIBODOHKAN
    KITA TIDAK MISKIN TAPI DIMISKIN
    OLEH SEBUAH SISTEM

    PENTING DI BACA dan DI PAHAMI ????

    Rapid tes itu cek DARAH..
    sedangkan covid-19 GAK masuk ke darah…”

    Perpanjangan ppkm level 4 indonesia

    HASIL CEK FAKTA

    SUMBER membagikan tulisan yang membahas tentang Rapid Test yang selain sudah TIDAK lagi berlaku per Desember tahun 2020, BUKAN merupakan metode tes satu-satunya karena jika hasil Rapid Test Antigen (Swab) reaktif akan dilanjutkan dengan tes PCR untuk memastikan memang benar terinfeksi oleh SARS-CoV-2.

    KONTAN.CO.ID pada 17 Desember 2020: “Hasil pemeriksaan rapid test antigen menjadi syarat bagi pengguna transportasi umum yang ingin bepergian ke luar kota. Sebelum ada kebijakan rapid test antigen, pemerintah telah menerapkan kewajiban surat keterangan rapid test antibodi. Selain itu juga ada tes polymerase chain reaction atau PCR, apa bedanya?

    Liputan6.com pada 19 Desember 2020: “Pemerintah DKI Jakarta mulai memperketat peraturan guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu aturan tersebut adalah wajib membawa surat rapid test antigen bagi individu yang hendak keluar-masuk Jakarta. Aturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Rapid test antigen sendiri berbeda dengan rapid test antibodi atau rapid test biasa yang dilakukan dengan pengambilan sampel darah di ujung jari.” (dengan infografis)

    Alodokter pada 29 September 2020: “Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini. Pengamilan sampel untuk metode ini bisa menggunakan teknik usap (swab), maupun dengan PCR kumur

    Alodokter pada 9 Mei 2020: “Rapid test tidak bisa digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus Corona atau SARS-CoV-2 di tubuh Anda. Oleh karena itu, pemeriksaan ini tidak bisa menjadi patokan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19. Rapid test COVID-19 dilakukan untuk mendeteksi apakah di dalam darah terdapat antibodi IgM dan IgG yang bertugas melawan virus Corona atau tidak. Kedua antibodi ini diproduksi secara alami oleh tubuh ketika seseorang telah terpapar virus Corona. … Untuk pemeriksaan yang lebih akurat, dibutuhkan pemeriksaan lanjutan menggunakan metode swab dan tes PCR

    detikhealth pada 24 Februari 2020: “Virus penyebab COVID-19 juga diberi nama. Nama resmi yang diberikan Komite Taksonomi Virus Internasional untuk virus corona Wuhan, adalah SARS-CoV-2, kependekan dari Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2

    KESIMPULAN

    MENYESATKAN. Faktanya, Rapid Test Antibody per Desember tahun 2020, sebelum masa PPKM saat ini (2021), sudah TIDAK berlaku, digantikan oleh Rapid Test Antigen (Swab). Selain itu, jika hasil test reaktif masih dilanjutkan dengan tes PCR untuk memastikan memang benar terinfeksi oleh SARS-CoV-2.

    Rujukan

    https://http[1] firstdraftnews.org: “Memahami gangguan informasi”,

    https://bit.ly/3gvztci (Google Translate) /

    https://archive.st/pabo (arsip cadangan). [2] kesehatan.kontan.co.id: “18 Desember berlaku, inilah perbedaan rapid test antigen, rapid test antibody, & PCR”,

    https://bit.ly/3l5CIdp /

    https://archive.md/KOmVt (arsip cadangan). [3] liputan6.com: “HEADLINE: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Covid-19, Pengawasannya?”,

    https://bit.ly/3l3k9pZ /

    https://archive.md/BvmGF (arsip cadangan). [4] alodokter.com: “Kenali Apa Itu Rapid Test untuk Virus Corona”,

    https://bit.ly/2VlJ79y /

    https://archive.md/OTIyX (arsip cadangan). [5] alodokter.com: “Cari Tahu Penjelasan tentang Rapid Test COVID-19 Positif di Sini”,

    https://bit.ly/3f6bQWB /

    https://archive.md/YISxb (arsip cadangan). [6] health.detik.com: “Sama-sama ‘Virus Corona’, Ini Bedanya SARS-CoV-2 dan COVID-19:,

    https://bit.ly/3ibQoSi /

    https://archive.md/2h4rf (arsip cadangan).

    Publish date : 2021-07-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.