Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Ketentuan Baru, Mau Buat KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin
    Misleading Content

    [SALAH] Ketentuan Baru, Mau Buat KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin

    Jane DoePublish date2021-07-23
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Kelurahan harus menunjukkan surat bukti telah mengikuti vaksin. Unggahan akun bernama Bima Aryana ini kemudian telah mendapat banyak tanggapan dari masyarakat sejak diunggah pada 17 Juli 2021.

    HASIL CEK FAKTA

    Namun setelah dilakukan penelusuran, narasi yang beredar tersebut ternyata hoaks. Melansir dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, secara tegas membantah hal tersebut.

    Zudan mengatakan, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil. Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks.

    “Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu,” ujar Zudan.

    Zudan juga menambahkan bahwa ketentuan dan alur untuk membuat KTP tetap sama seperti yang sudah ditetapkan. Syarat yang diperlukan pun cuma satu, yakni kartu keluarga (KK). Masyarakat kemudian membawa KK tersebut ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir, melakukan perekaman foto lalu mengambil KTP Elektronik.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa membuat KTP harus memberikan surat keterangan vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya hal tersebut telah dibantah oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negri. Ketentuan untuk membuat KTP masih sama hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

    Rujukan

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/nN94wARK-cek-fakta-syarat-buat-ktp-harus-memiliki-kartu-vaksin-covid-19-ini-faktanya

    https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/17/163000065/-hoaks-syarat-buat-ktp-harus-punya-kartu-vaksin-covid-19?page=all

    Publish date : 2021-07-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.