Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Video “Tambal Ban sekarang harus Online, dilarang Konvensional”
    Misleading Content

    [SALAH] Video “Tambal Ban sekarang harus Online, dilarang Konvensional”

    Jane DoePublish date2021-07-14
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Dunia Davinci (fb.com/Dunia.Davinci) pada 12 Juli 2021 mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “Tambal Ban sekarang harus Online, dilarang Konvensional”

    Video yang berdurasi 7 detik itu, memperlihatkan petugas Satpol PP melakukan sosialisasi PPKM darurat di pinggir jalan raya. Terdengar petugas tersebut mengatakan: “Mulai hari ini sampai tanggal 20, tidak ada melayani, kecuali online.” Lalu terdengar seseorang bertanya: “Tambal ban online pak?”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video petugas Satpol PP yang melakukan sosialisasi PPKM yang disertai klaim bahwa tambal ban saat PPKM darurat harus online merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, video itu dipotong. Di video aslinya, petugas Satpol PP tersebut sebenarnya mempersilahkan tambal ban tetap beroperasi.

    Video dengan durasi lebih panjang, yaitu 18 detik, diunggah di akun @explorekabkaranganyar dengan narasi “Full videonya ya luuur Lokasi matesih”. Di video itu, petugas Satpol PP tersebut mempersilahkan tambal ban tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

    Berikut kutipan percakapan di video tersebut:

    Satpol PP: “Mulai hari ini sampai tanggal 20, tidak ada melayani, kecuali online.”

    Laki-laki: “Tambal ban online, Pak?

    Satpol PP: “Tambal ban monggo (silahkan). Pakai masker nggih (ya) Pak, nggih.”

    Dilansir dari Suara.com, petugas Satpol PP di video itu adalah anggota Satpol PP Karanganyar bernama Sugimin yang merupakan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Karanganyar. Karanganyar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

    Sugimin menyebut tambal ban selama masa PPKM Darurat tutup pukul 17.00 WIB. Selebihnya bisa menerima jasa panggilan atau jemput bola. Sugimin yang akhirnya menerima penghargaan dari instansinya mengaku biasa saja melihat respons warganet terhadap video saat dirinya melaksanakan operasi penegakan disiplin. Ia juga tidak berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

    KESIMPULAN

    Video itu dipotong. Di video aslinya, petugas Satpol PP tersebut sebenarnya mempersilahkan tambal ban tetap beroperasi.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/CRGVLFAj3hW/

    https://news.detik.com/berita/d-5639541/viral-tambal-ban-online-saat-ppkm-darurat-ini-faktanya

    https://surakarta.suara.com/read/2021/07/13/083757/dibully-warganet-karena-video-viral-satpol-pp-tambal-ban-online-dapat-penghargaan

    Publish date : 2021-07-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.