Berita
“PPKM DARURAT
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan
PERBANYAK PERGI KE MESJID
dari tanggal
3 Juli 2021 – 20 Juli 2021″
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan
PERBANYAK PERGI KE MESJID
dari tanggal
3 Juli 2021 – 20 Juli 2021″
HASIL CEK FAKTA
SUMBER membagikan foto hasil SUNTINGAN. Salah satu sumber foto ASLI, “PPKM DARURAT PEMERINTAHAN KABUPATEN SUKABUMI MEMBERLAKUKAN “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT” DARI TANGGAL 3 JULI – 20 JULI 2021″
Portal Resmi Kota Sukabumi: “Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi” ANTARA: “Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran perihal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (2/7) yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.”
TRIBUNJABAR.ID: “Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengeluarkan aturan PPKM Darurat ayang akan dilaksanakan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.”
Portal Resmi Kota Sukabumi: “Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi” ANTARA: “Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran perihal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (2/7) yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.”
TRIBUNJABAR.ID: “Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengeluarkan aturan PPKM Darurat ayang akan dilaksanakan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.”
KESIMPULAN
Hasil SUNTINGAN. FAKTANYA, tulisan pada foto ASLI adalah “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT” yang sudah dipublikasikan sebelumnya pada tanggal 2 Juli lalu, bukan “PERBANYAK PERGI KE MESJID”.
Rujukan
https://http[1] firstdraftnews.org: “Memahami gangguan informasi”,
Publish date : 2021-07-04

