Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Connection»[SALAH] Bantuan Sosial Rp1.2 Juta Rupiah untuk 9.8 Juta Masyarakat
    False Connection

    [SALAH] Bantuan Sosial Rp1.2 Juta Rupiah untuk 9.8 Juta Masyarakat

    Jane DoePublish date2021-06-16
    Share
    Facebook

    Berita

    Sebuah artikel berjudul “Bansos Diperpanjang. Masukan No. KTP Anda, Dapat Rp 1,2 juta. Ada 9.8 juta untuk Masyakarat” beredar di masyarakat. Salah satu akun Facebook bernama Yusuf Maulana Nurhadi ini pun turut membagikan tautan artikel ini dengan narasi yang sama dengan judul artikel tersebut. Jika dilihat sekilas, tidak ada hal yang perlu ditanggapi dari judul artikel tersebut. Namun, jika menelaah lebih jauh, terdapat beberapa kekeliruan mengenai kebenaran informasi pada judul artikel ini.

    HASIL CEK FAKTA

    Judul artikel ini menyebutkan bahwa Bantuan Sosial dari Pemerintah telah diperpanjang, dan hanya dengan memasukkan nomor KTP, dana sebesar Rp1.2 juta dapat dicairkan oleh masyarakat. Selain itu, dana ini juga dinyatakan hanya tersedia untuk 9.8 juta masyarakat. Ditambah lagi, judul pada artikel tidak menginterpretasikan dengan jelas maksud dari isi artikelnya. Melihat isinya, artikel ini membahas tentang jenis bantuan pemerintah secara keseluruhan, sementara judulnya disampaikan seolah-olah hanya ada satu jenis bantuan yang bisa didapat oleh seluruh masyarakat. Ini jelas mengandung kekeliruan.

    Di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menyediakan beberapa jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Bantuan yang masih berjalan terhitung Mei 2021 yaitu berupa, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, BLT UMKM, Subsisdi Listrik, dan Subsidi Kuota Internet untuk Civitas Akademika.

    Namun, bantuan yang bernilai Rp1.2 juta seperti yang dituliskan di dalam judul artikel, adalah bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM. Didukung dengan penyebutan kuota 9.8 juta masyarakat, sangat jelas bahwa yang dimaksud judul artikel ini adalah BLT UMKM.

    BLT UMKM adalah bantuan yang secara khusus ditujukan untuk pengusaha yang memiliki usaha berskala kecil-menengah, agar tetap bertahan dan dapat melakukan kegiatan produksi di tengah pandemi Covid-19. Ini mengartikan bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan senilai Rp1.2 juta ini.

    Selain itu jika dari sebagian masyarakat merupakan pengusaha UMKM, tidak berarti BLT UMKM ini dapat langsung cair hanya dengan memasukkan nomor KTP. Hal ini berlaku pula untuk setiap bantuan yang dikeluarkan pemerintah.

    Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat wajib untuk memenuhi setiap persyaratan yang diminta. Seperti untuk BLT UMKM misalnya, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen berupa fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan, dan semuanya diserahkan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Setelah itu masyarakat diminta untuk mengisi formulir sebagai langkah terakhir untuk menerima bantuan dana. Bantuan lain seperti PKH juga demikian. Masyarakat harus mendaftarkan diri dulu ke kelurahan setempat dan mengikuti beberapa prosedur pendaftaran.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, judul artikel yang menyatakan bahwa bantuan sosial senilai 1.2 juta diberikan kepada 9.8 juta masyarakat adalah hoaks kategori false connection atau tidak selarasnya judul dengan isi artikel.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya, bantuan Rp1.2 Juta hanya ditujukan untuk pengusaha UMKM dengan kuota penerima sebanyak 9.8 juta di tahun 2021. Pemerintah menyediakan jenis bantuan lain, namun dengan nilai yang berbeda-beda tentunya.

    Rujukan

    https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/194500865/kuota-terbatas-siapa-saja-yang-berhak-menerima-blt-umkm-2021-

    https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/02/070000265/catat-ini-bansos-yang-tak-cair-mulai-mei-2021

    https://bisnis.tempo.co/read/1455127/cara-mendapat-blt-umkm-ini-dokumen-yang-harus-diserahkan-ke-dinas-koperasi

    Publish date : 2021-06-16

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.