Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Tarik Dana Haji, BPKH Ancam Masyarakat Tak Dapat Berhaji Lagi Seumur Hidupnya
    Misleading Content

    [SALAH] Tarik Dana Haji, BPKH Ancam Masyarakat Tak Dapat Berhaji Lagi Seumur Hidupnya

    Jane DoePublish date2021-06-12
    Share
    Facebook

    Berita

    Perihal tak masuknya Indonesia sebagai salah satu negara yang tidak mendapat akses untuk melaksanakan ibadah haji di tahun ini memang menjadi kabar yang menggemparkan. Salah satu isu yang sedang santer dibicarakan adalah tuntutan mengenai tarik dana atau pengembalian biaya kepada calon jemaah haji.

    Salah satu media online mengunggah sebuah artikel yang berjudul, ‘Orang yang Tarik Dana Takkan Berhaji Lagi Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu’. Namun artikel ini ditanggapi dengan salah oleh salah satu pengguna Facebook dengan nama akun Laskar Muda. Melalui judul artikel ini, akun Laskar Muda ini mengklaim bahwa BPKH tengah mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana.

    Dana haji di Indonesia

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah melakukan penelusuran terhadap isi artikel yang discreenshot tersebut, klaim bahwa BPKH mengancam masyarakat agar tak meminta pengembalian dana dengan tidak membolehkannya untuk berhaji seumur hidupnya adalah keliru.

    BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) adalah badan resmi pemerintah yang bertugas dan berwenang mengurus segala manajemen keuangan terkait ibadah haji di Indonesia. Dalam artikel aslinya di media rakyatku.com, diketahui bahwa pemerintah membolehkan masyarakat untuk menarik dananya. Namun dalam penarikan dana tersebut tentu akan terdapat konsekuensi.

    ” Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, Senin (7/6/2021).

    BPKH dalam penjelasannya hanya mengingatkan jika menarik dana saat ini, masyarakat yang ingin haji kemudian hari harus kembali pada antrean awal, dimana dibutuhkan antrean yang sangat panjang untuk itu. BPKH pun berfokus pada calon jemaah berusia 50 tahun ke atas yang dipastikan tidak dapat haji lagi seumur hidupnya jika menarik dana saat ini, apalagi yang difasilitasi dari pemerintah.

    Melalui referensi dari salah satu artikel, waktu antrean untuk ibadah haji dapat mencapai waktu sekitar 18-20 tahun. Waktu tercepat hanya bisa sampai 11 tahun. Waktu tunggu ini jika ditambah dengan penghentian sementara jemaah haji Indonesia oleh Arab Saudi yaitu sampai 2022, maka lama antrean bisa mencapai 21-22 tahun. Untuk masyarakat yang masih berusia muda mungkin masih bisa mendapat kesempatan berhaji walaupun menarik dana saat ini. Namun untuk para lansia mungkin tidak dapat berhaji lagi seumur hidupnya jika harus mengulang antrean dari awal. Mengingat batas umur yang dibolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi hanya sampai 50 tahun.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa BPKH mengancam masyarakat yang menarik dana hajinya dengan tidak membolehkan mereka untuk haji lagi seumur hidupnya adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Klaim tersebut salah. Faktanya BPKH membolehkan mayarakat menarik dana hajinya namun dengan mempertimbangkan konsekuensi untuk kembali pada antrean awal jika ingin berhaji di kemudian hari dengan estimasi waktu 11-20 tahun lagi.

    Rujukan

    https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/08000011/kepala-bpkh-ingatkan-jemaah-haji-yang-tarik-dananya-bakal-kehilangan-antrean

    https://www.cermati.com/artikel/amp/informasi-terbaru-biaya-haji-lama-antrean-dan-cara-persiapkan-dana-haji

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210123144505-20-597533/batas-usia-calon-jemaah-umrah-dikabarkan-naik-jadi-60-tahun

    Publish date : 2021-06-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.