Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Bantuan Rp12 juta dari Kemenag
    Impostor Content

    [SALAH] Bantuan Rp12 juta dari Kemenag

    Jane DoePublish date2021-06-03
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar di media sosial surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) dan berisi tentang pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta. Di dalam surat tersebut termuat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan klarifikasi oleh akun Instagram resmi @kemenag_ri, terlampir surat edaran yang mengatasnamakan Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam dan menyatakan bahwa surat tersebut adalah surat palsu. Berikut caption yang ditulis oleh akun Instagram @kemenag_ri pada 20 Mei 2021:

    “Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..
    Selalu waspada dan hati-hati ya #SahabatReligi.
    Selamat hari Kamis,
    Beri senyum manis, sebagai tanda optimis,
    Jangan beri tatapan sinis, agar hidup jadi harmonis. #hoaks #pendidikanislam.”.

    Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id dan disebarluaskan di media sosisal resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

    Melihat dari penjelasan tersebut, surat edaran Kemenag memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten Tiruan/Imposter Content.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).

    Informasi salah, faktanya Kementerian Agama melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu (Hoaks).

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/CPE2VgMMrnx/?utm_medium=share_sheet

    https://www.antaranews.com/berita/2169414/bantuan-rp12-juta-dari-kemenag-ini-faktanya

    https://www.instagram.com/p/CN_o1Gkswa1

    Publish date : 2021-06-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.