Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Pecahan 1.0
    Misleading Content

    [SALAH] Bank Indonesia Mengeluarkan Uang Pecahan 1.0

    Jane DoePublish date2021-05-12
    Share
    Facebook

    Berita

    “Kalian udah punya belum?”

    NARASI DALAM VIDEO:

    “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”

    HASIL CEK FAKTA

    Pengguna TikTok dengan nama pengguna PuspoTV mengunggah sebuah video (2/4) yang menunjukkan selembar uang pecahan 1.0 yang bergambarkan seorang penari pendet. Unggahan tersebut juga disertai keterangan yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang pecahan yang baru saja beredar.

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang spesimen atau uang contoh yang dicetak dalam rangka uji cetak Perum Peruri, bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang telah diedarkan oleh Bank Indonesia.

    Uang spesimen sendiri merupakan uang yang tidak memuat ciri-ciri uang sah sesuai dengan yang diatur dalam UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, yaitu memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai tanda nominal, tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri pecahan, serta teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh pengguna TikTok dengan nama pengguna PuspoTV tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Uang tersebut merupakan uang spesimen atau uang contoh yang dicetak dalam rangka uji cetak Perum Peruri, bukan merupakan alat pembayaran yang sah yang telah diedarkan oleh Bank Indonesia.

    Rujukan

    https://www.liputan6.com/bisnis/read/4554148/viral-di-tiktok-uang-10-untuk-thr-bi-pastikan-bukan-alat-pembayaran-yang-sah

    https://money.kompas.com/read/2021/05/10/131812526/viral-uang-10-ini-kata-perum-peruri?page=all

    https://economy.okezone.com/read/2021/05/10/320/2408514/bi-buka-bukaan-soal-uang-pecahan-1-0-milik-peruri

    Publish date : 2021-05-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.