Berita
Akun Instagram Fakta Sejarah Dan Dunia (instagram.com/fasedunia.rjw) pada 30 Maret 2021 mengunggah sebuah gambar yang berisi foto hitam putih yang menunjukkan eksekusi mati oleh regu tembak dan disertai teks yang berbunyi, “Sejak umur berapa kalian tahu bahwa hukuman mati itu tidak gratis? Malahan di Indonesia terpidana harus mengeluarkan uang sekitar 200 juta untuk biaya eksekusi matinya.”
Unggahan itu disertai sebuah keterangan panjang yang mengutip seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung, bahwa negara mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta untuk setiap terpidana yang dieksekusi mati. Selain itu, ada pula daftar panjang pengeluaran biaya eksekusi mati, dari rapat koordinasi, pengamanan, transportasi, hingga penguburan terpidana yang dieksekusi. Keterangan tersebut diakhiri dengan menyebut Tempo.co sebagai sumber informasinya, namun tanpa menyertakan tautan berita apapun dari situs tersebut.
Unggahan itu disertai sebuah keterangan panjang yang mengutip seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung, bahwa negara mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta untuk setiap terpidana yang dieksekusi mati. Selain itu, ada pula daftar panjang pengeluaran biaya eksekusi mati, dari rapat koordinasi, pengamanan, transportasi, hingga penguburan terpidana yang dieksekusi. Keterangan tersebut diakhiri dengan menyebut Tempo.co sebagai sumber informasinya, namun tanpa menyertakan tautan berita apapun dari situs tersebut.
HASIL CEK FAKTA
ya, bukan ditanggung oleh para terpidana mati. Biaya eksekusi mati di Indonesia ditanggung oleh negara.
Dilansir dari AFP, pencarian kata kunci di Google menemukan artikel ini di situs Tempo.co, tertanggal 25 Juli 2016 dan berjudul: “Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya.”
Dilansir dari artikel tersebut, pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga akan segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Lembaga Pemasyrakatan Nusa Kambangan. Terlepas dari pro kontra soal penerapan hukuman ini, negara ternyata mengeluarkan biaya yang tak kecil untuk melakukannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta per satu terpidana untuk melakukan eksekusi. Angka itu sudah mencakup kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi dilakukan.
“Kurang lebih Rp 200 juta, sama seperti pelaksanaan sebelumnya,” kata Rum saat dihubungi, Senin, 25 Juli 2016.
Pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati menghabiskan Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.
Berikut rincian anggarannya:
– Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta
– Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta
– Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta
– Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
– Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
– Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta
– Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta
– Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta
– Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta
– Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta
– Rohaniwan: Rp 1 juta
– Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
– Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
– Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta
Menurut Rum, Kejaksaan Agung masih mempersiapkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ketiga. Rum belum dapat memastikan berapa jumlah terpidana dan kapan eksekusi dilakukan. “Setelah persiapan rampung akan langsung ke pelaksanaan,” katanya.
Penjelasan Rum tentang biaya-biaya eksekusi mati itu juga diliput oleh situs IDN Times di artikel berjudul “Eksekusi Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya!” yang terbit pada 27 Juli 2016. Kedua artikel berita itu tidak menyebutkan bahwa sejumlah biaya eksekusi mati itu ditanggung oleh para terpidana mati.
Selain itu, MuhammadAfif, direktur LBH Masyarakat, mengatakan bahwa biaya eksekusi mati di Indonesia ditanggung oleh negara.
“Untuk biaya eksekusi mati itu ditanggung negara, dan 200 juta itu alokasi biaya per terpidana. Jika ada biaya yang jadi beban keluarga terpidana, itu karena biaya tersebut bukan dari rangkaian eksekusi, misalnya pengiriman jenazah ke negara asal,” kata Afif dalam pesan WhatsApp kepada AFP pada tanggal 22 April 2021.
Dilansir dari AFP, pencarian kata kunci di Google menemukan artikel ini di situs Tempo.co, tertanggal 25 Juli 2016 dan berjudul: “Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya.”
Dilansir dari artikel tersebut, pelaksanaan hukuman mati tahap ketiga akan segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Lembaga Pemasyrakatan Nusa Kambangan. Terlepas dari pro kontra soal penerapan hukuman ini, negara ternyata mengeluarkan biaya yang tak kecil untuk melakukannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta per satu terpidana untuk melakukan eksekusi. Angka itu sudah mencakup kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi dilakukan.
“Kurang lebih Rp 200 juta, sama seperti pelaksanaan sebelumnya,” kata Rum saat dihubungi, Senin, 25 Juli 2016.
Pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati menghabiskan Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.
Berikut rincian anggarannya:
– Rapat koordinasi: Rp 1 juta x 3 rapat = Rp 3 juta
– Pengamanan: Rp 1 juta x 30 orang = Rp 30 juta
– Biaya konsumsi: Rp 27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp 8,64 juta
– Transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
– Sewa mobil: Rp 1 juta x 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
– Penginapan eksekutor: Rp 500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp 60 juta
– Regu tembak: Rp 1 juta x 10 orang= Rp 10 juta
– Penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp 5 juta
– Transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp 10 juta
– Penerjemah: Rp 1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp 5 juta
– Rohaniwan: Rp 1 juta
– Petugas kesehatan: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
– Pemakaman: Rp 1 juta x 10 orang = Rp 10 juta
– Pengiriman jenazah: Rp 1 x 5 orang= Rp 5 juta
Menurut Rum, Kejaksaan Agung masih mempersiapkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap ketiga. Rum belum dapat memastikan berapa jumlah terpidana dan kapan eksekusi dilakukan. “Setelah persiapan rampung akan langsung ke pelaksanaan,” katanya.
Penjelasan Rum tentang biaya-biaya eksekusi mati itu juga diliput oleh situs IDN Times di artikel berjudul “Eksekusi Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya!” yang terbit pada 27 Juli 2016. Kedua artikel berita itu tidak menyebutkan bahwa sejumlah biaya eksekusi mati itu ditanggung oleh para terpidana mati.
Selain itu, MuhammadAfif, direktur LBH Masyarakat, mengatakan bahwa biaya eksekusi mati di Indonesia ditanggung oleh negara.
“Untuk biaya eksekusi mati itu ditanggung negara, dan 200 juta itu alokasi biaya per terpidana. Jika ada biaya yang jadi beban keluarga terpidana, itu karena biaya tersebut bukan dari rangkaian eksekusi, misalnya pengiriman jenazah ke negara asal,” kata Afif dalam pesan WhatsApp kepada AFP pada tanggal 22 April 2021.
KESIMPULAN
BUKAN ditanggung oleh para terpidana mati. Biaya eksekusi mati di Indonesia ditanggung oleh negara.
Rujukan
https://nasional.tempo.co/read/790349/hukuman-mati-ternyata-tak-murah-ini-rincian-biayanya/
https://www.idntimes.com/news/indonesia/rizal/hukuman-mati-ternyata-tak-murah-ini-rincian-biayanya/
Publish date : 2021-04-26