Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Muhammadiyah Larang Masyarakat dengan KTP Non-Islam Ikut Vaksin
    False Context

    [SALAH] Muhammadiyah Larang Masyarakat dengan KTP Non-Islam Ikut Vaksin

    Jane DoePublish date2021-04-08
    Share
    Facebook

    Berita

    Pada tanggal 1 April 2021 beredar sebuah unggahan video pada grup Facebook Regenerasi Muda Pecinta NKRI yang mengatakan bahwa Muhammadiyah melarang masyarakat dengan KTP Non-Islam untuk registrasi vaksin. Video tersebut diunggah oleh akun Putri Sulung.

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidaklah benar. Faktanya, pihak yang memberikan arahan tersebut bukanlah dari pihak Muhammadiyah. Melansir dari portal berita Kompas, Muhammadiyah bukanlah pihak penyelenggara vaksinasi, melainkan hanya sebagai mitra layanan vaksinasi. Penyelenggara dari program vaksinasi tersebut adalah Kementerian BUMN. Sehingga segala arahan terkait kegiatan vaksinasi datang dari panitia penyelenggara vaksinasi.

    Sebagai mitra layanan vaksinasi, Muhammadiyah diminta untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi. Melansir dari CNN Indonesia, Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) menyatakan bahwa Kementerian BUMN menggandeng Muhammadiyah sebagai mitra layanan vaksinasi bertujuan untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi. Yang mana, kegiatan vaksinasi tersebut ditujukan untuk kalangan lanjut usia dan Pelayan Publik Muhammadiyah, sehingga kuota yang disediakan dalam vaksinasi memang terbatas. Namun, jumlah masyarakat yang hendak mendapatkan vaksin melebihi kapasitas, yang mengakibatkan tidak semua masyarakat yang datang berhasil mendapatkan vaksin.
    Dengan demikian, pihak yang tidak mendapatkan vaksin bukanlah masyarakat dengan KTP Non-Islam, namun masyarakat yang berada di luar target.

    Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa narasi yang diunggah oleh akun Putri Sulung dalam grup Facebook Regenerasi Muda Pecinta NKRI tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

    Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) menyatakan bahwa kuota pemberian vaksin memang terbatas. Namun, masyarakat yang tidak mendapatkan vaksin BUKAN masyarakat dengan KTP Non-Islam. MCCC melalui CNN Indonesia menyatakan bahwa masyarakat yang tidak mendapatkan vaksin merupakan masyarakat yang berada di luar target sasaran.

    Rujukan

    https://nasional.kompas.com/read/2021/04/02/07043471/penjelasan-muhammadiyah-soal-video-viral-ktp-non-islam-tak-bisa-ikut-vaksin

    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210406155459-20-626630/muhammadiyah-klarifikasi-layanan-vaksin-khusus-ktp-islam

    https://youtu.be/Sq0g09HHza4

    Publish date : 2021-04-08

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.