Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Presiden Boleh Hadiri Pesta Artis, Sementara Hajatan Warga Digusur
    False Context

    [SALAH] Presiden Boleh Hadiri Pesta Artis, Sementara Hajatan Warga Digusur

    Jane DoePublish date2021-04-06
    Share
    Facebook

    Berita

    ” Kumaha DiNDinWe..
    Bukan Persoalan Kondangan, tapi Persoalan KEADiLAN.”

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah akun Facebook bernama Ubung M. Sobur membagikan sebuah unggahan berisi dua video. Video pertama adalah video Presiden Jokowi yang menghadiri pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, sementara video lain adalah seorang warga yang ditegur karena mengadakan acara hajatan di masa pandemi. Pemilik akun membandingkan dua video tersebut dengan kesimpulan bahwa pemerintah tidak adil dalam memberi izin pengadaan acara bagi masyarakat.

    Namun setelah ditelusuri, perbandingan antara dua video tersebut keliru. Kedua video tersebut memiliki konteks yang berbeda.

    Video warga yang ditegur karena mengadakan hajatan, adalah video yang sempat viral pada Maret 2020 lalu. Melansir dari pikiran-rakyat.com, diketahui bahwa warga tersebut nekat mengadakan hajatan dimana saat itu merupakan masa awal-awal pandemi.

    Saat itu, pemerintah tengah gencar menerapkan PSBB bahkan lockdown di berbagai daerah di Indonesia karena pasien positif Covid-19 semakin meningkat. Bahkan pihak Polri telah mengeluarkan maklumat untuk memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait hal ini.

    “Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, kepada masyarakat yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami juga tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020) kepada media Suara.com.

    Maklumat ini pun mendapat pengecualian untuk hal-hal mendesak yang mengakibatkan kerumunan. Dalam hal ini, pihak penanggung jawab wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sementara melihat kepada video pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, acara pernikahan yang digelar pada April 2021 ini telah memasuki masa new normal. Maklumat tentang larangan kerumunan pun sudah dicabut, jauh sebelum acara pernikahan ini digelar yaitu pada Juni 2020.

    Di masa new normal, masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktifitas seperti biasa, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemerintah pun telah mengeluarkan peraturan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Melansir dari media CNNIndonesia, pihak WO (Wedding Organizer) acara pernikahan Atta Aurel ini telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    “Akad semua tamu dan vendor telah menjalani swab. Syukuran semua dengan swab antigen,” ujar Dhanny melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/4).

    Dhanny kemudian menerangkan, pihaknya juga mematuhi batas maksimal tamu yang hadir yaitu 25 persen dari kapasitas gedung.

    “Kami memilih venue yang sudah dapat izin dari Kemenkraf. Menggunakan barcode dan tidak ada buku tamu. Menggunakan salam namaste.”

    “Memberikan masker ke semua tamu dan menyediakan hand sanitizer serta peralatan keselamatan. Makanan menggunakan menu set dan satu meja isi empat kursi,” kata Dhanny.

    Berdasar pada penjelasan dan seluruh referensi, dapat disimpulkan bahwa unggahan oleh akun Facebook Ubung M. Sobur tidak sesuai fakta dan masuk dalam hoaks dengan kategori false context atau konteks yang salah.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Suamtera Utara)

    Faktanya, kedua video memiliki konteks berbeda. Video polisi menegur warga merupakan kejadian di tahun 2020 saat pemerintah gencar melakukan larangan berkerumun. Sementara pernikahan artis yang dihadiri Jokowi dilakukan pada April 2021, yakni di masa new normal.

    Rujukan

    https://www.suara.com/news/2020/03/24/064500/mau-hajatan-kawinan-di-tengah-virus-corona-baca-aturan-polisi-ini

    https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01357760/viral-video-polisi-bubarkan-acara-hajatan-dengan-tegas-kita-semua-capek-pak

    https://nasional.tempo.co/read/1358247/new-normal-kapolri-cabut-maklumat-pelarangan-berkumpul

    https://news.detik.com/berita/d-5060921/ini-protokol-kesehatan-bagi-jasa-penyelenggaraan-event-saat-new-normal

    https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210405205141-234-626306/wo-klaim-sudah-jalani-prokes-untuk-pernikahan-atta-aurel

    Publish date : 2021-04-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.