Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”
    Misleading Content

    [SALAH] Surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”

    Jane DoePublish date2021-04-04
    Share
    Facebook

    Berita

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

    KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:

    Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

    KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).

    KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar sebuah kertas surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA”. Adapun terlihat pada kertas surat tersebut narasi yang menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada tanggal 17 Maret 2021.

    Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa surat tersebut merupakan surat palsu. Kementerian Sekretariat Negara melalui Instagram resminya @kemensetneg.ri menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias HOAKS. Oleh sebabnya, masyarakat diimbau waspada dan bijak dalam menyikapi segala bentuk informasi.

    Berikut klarifikasi lengkap oleh Kementerian Sekretariat Negara:

    “Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks).

    Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.

    Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg”

    Berdasar pada seluruh referensi, surat “KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA” merupakan hoaks dengan kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    ===

    KESIMPULAN

    Kementerian Sekretariat Negara melalui akun media sosial resminya menegaskan surat tersebut adalah palsu alias HOAKS.

    Rujukan

    https://www.instagram.com/p/CNPmWo_ssHO/

    https://ekbis.sindonews.com/read/386468/33/heboh-jokowi-tetapkan-darurat-keuangan-negara-setneg-itu-hoaks-1617541498

    Publish date : 2021-04-04

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.