Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Denda Mudik Rp100 Juta Pada 6-7 Mei 2021
    False Context

    [SALAH] Denda Mudik Rp100 Juta Pada 6-7 Mei 2021

    Jane DoePublish date2021-03-31
    Share
    Facebook

    Berita

    Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta
    Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021

    mudik 2021

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah akun Facebook bernama Uce Prasetyo mengunggah poster aturan mudik dengan menambahkan keterangan bahwa aturan denda Rp100 juta bagi pemudik pada tanggal 6-7 Mei 2021.

    Setelah ditelusuri, poster tersebut merupakan poster yang diterbitkan oleh Kumparan pada 26 April 2020 untuk aturan mudik pada tahun lalu.

    “Perlu ditegaskan poster tersebut merupakan aturan tahun 2020, di masa awal pandemi corona. Pada 2020 lalu, mudik memang juga dilarang. Untuk kendaraan darat, masyarakat dilarang mudik menggunakan bus, mobil penumpang, mobil pribadi, maupun sepeda motor,” dilansir dari kumparan.

    Ada pun mengenai mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut masih disusun bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

    “Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” tutur Budi Karya.

    Sehingga, klaim mengenai denda mudik Rp100 juta pada 6-7 Mei 2021 adalah hoaks dengan kategori konteks yang salah.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Aisyah Adilah (Anggota Komisariat MAFINDO Institut Ilmu Sosial Ilmu Politik Jakarta)

    Klaim tersebut keliru. Faktanya, itu merupakan aturan mudik pada tahun lalu. Ada pun posternya diterbitkan oleh kumparan pada 26 April 2020.

    Rujukan

    https://money.kompas.com/read/2021/03/31/093046926/seputar-larangan-mudik-2021-masa-berlaku-aturan-dan-pengecualian?page=1

    https://mobile.twitter.com/kumparan/status/1376806752168075267

    https://kumparan.com/kumparannews/belum-ada-aturan-detail-untuk-larangan-mudik-lebaran-2021-1vRlSAfxErr

    https://bisnis.tempo.co/read/1447265/menhub-budi-karya-pastikan-belum-rilis-aturan-larangan-mudik-2021

    Publish date : 2021-03-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.