Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Whiskey Berlabel Halal MUI
    Misleading Content

    [SALAH] Whiskey Berlabel Halal MUI

    Jane DoePublish date2021-03-02
    Share
    Facebook

    Berita

    “Woee @muipusat otak mana otak njing‼️

    Biadab kalian ASU

    Ini serius?

    Ada label halalnya?

    Tahun kapan?

    #RezimPenjahatHAM

    #KelotokinDIGEEEMBOK

    #d34th_5kull

    #FreedomFighter

    #TheWarriorsSquad

    HASIL CEK FAKTA

    Telah beredar gambar minuman jenis Whiskey di media sosial, pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.

    Berdasarkan hasil penelusuran, gambar serupa juga pernah beredar sebelumnya pada 2017 lalu. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan gambar tersebut adalah hoaks. Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia, ia memastikan label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.

    Dilansir dari Jawapos.com, diketahui minuman tersebut merupakan minuman yang diproduksi oleh Emerald Beverages, Los Angles, Amerika Serikat. Mereka memiliki tiga produk minuman, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. Ketiganya diklaim halal. Tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, dilansir dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0% alcohol berlabel halal. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.

    Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

    LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.

    Dengan demikian, klaim label halal MUI pada minuman jenis whiskey seperti pada gambar yang beredar adalah tidak benar dan termasuk dalam ketegori konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).

    Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia dan bukan berasal dari LPPOM MUI. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.

    Rujukan

    https://news.detik.com/berita/d-3697500/beredar-gambar-whiskey-halal-mui-itu-hoax-dan-fitnah-pada-kemenag

    https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/66/PENJELASAN-BADAN-POM-RI–TERKAIT–MINUMAN-WHISKEY-0–ALKOHOL-BERLABEL-HALAL.html

    Publish date : 2021-03-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.