Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”
    Misleading Content

    [SALAH] “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”

    Jane DoePublish date2021-03-01
    Share
    Facebook

    Berita

    Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan..

    Ternyata aku salah

    Hasil screenshot artikel berita kompas.com berjudul“Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Yunda di grup “PLANGA PLONGO” yang membagikan hasil screenshot artikel berita berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”. Dalam hasil tangkapan layar juga diperlihatkan gambar KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI, yang seolah telah mengeluarkan fatwa bahwa menjual minuman keras boleh hukumnya.

    Postingan yang mendapat 386 likes dan dibagikan sebanyak 143 kali tersebut mencatut portal berita kompas.com sebagai sumber artikel.

    Setelah dilakukan penelusuran fakta, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman kompas.com memuat judul sebagaimana yang telah beredar.

    Lebih lanjut, diketahui bahwa judul pada artikel tersebut adalah HASIL EDITAN. Ditemukan artikel aslinya berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di laman nasional.kompas.com di waktu yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 08:34, selain itu gambar yang disertakan pada artikel juga sama persis.

    Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

    Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, postingan oleh akun Yunda adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga)

    Diketahui judul artikel tersebut adalah HASIL EDITAN dari judul aslinya yakni “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di portal berita kompas.com pada 17 Februari 2021, pukul 08:34. Lebih lanjut, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

    Rujukan

    https://mui.or.id/…/cek-viral-kiai-maruf-soal-minuman…/

    https://nasional.kompas.com/…/wapres-maruf-amin…

    Publish date : 2021-03-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.