Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab
    Misleading Content

    [SALAH] Menag Keluarkan SK Larangan Bahasa Arab

    Jane DoePublish date2021-02-28
    Share
    Facebook

    Berita

    “SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

    HASIL CEK FAKTA

    Sebuah postingan yang diunggah oleh akun @baraditapalbatas memuat isu terkait telah dikeluarkannya SK dari Menag yang melarang Bahasa Arab. Postingan tersebut telah mendapat 47 komentar sampai dengan saat ini, bahkan beberapa akun diantaranya percaya terkait informasi tersebut.

    Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

    Lebih lanjut melansir dari tirto.id, tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru. Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

    Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook tersebut terkait SK Menag yang melarang Bahasa Arab tidak benar, sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Faktanya informasi tersebut tidak berdasar. Tidak ada SK maupun peraturan dari Menteri Agama yang berisikan larangan Bahasa Arab.

    Rujukan

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/887/fakta-atau-hoaks-benarkah-kemenag-hapus-mapel-agama-dan-bahasa-arab-di-madrasah

    https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/GNlqzY9b-cek-fakta-muncul-sk-menteri-agama-larang-bahasa-arab-ini-faktanya

    http://infopublik.id/kategori/cek-fakta/512055/cek-fakta-menteri-agama-mengeluarkan-surat-keputusan-larangan-bahasa-arab

    https://tirto.id/larangan-mencegah-wajib-berjilbab-di-sekolah-memupus-intoleransi-f9WW

    Publish date : 2021-02-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.