Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Bantuan 3,5 Juta dari Pemerintah untuk Seluruh Pemilik E-KTP
    False Context

    [SALAH] Bantuan 3,5 Juta dari Pemerintah untuk Seluruh Pemilik E-KTP

    Jane DoePublish date2021-02-27
    Share
    Facebook

    Berita

    Sebuah akun Facebook bernama Viva Hoshi mengunggah artikel yang berjudul “Bantuan Uang Tunai Rp 3,5 Juta Disalurkan Pemerintah, Syaratnya Cukup Siapkan KTP”. Keterangan yang ditambahkan pun sesuai dengan judul artikel tersebut.

    Bantuan sosial tunai subsidi 3.500.000
    bantuan PKH

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah ditelusuri, ternyata tidak semua pemilik E-KTP dapat. Melainkan bantuan sebesar Rp3,5 juta itu ditujukan bagi para pengusaha Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19. Bantuan tersebut dapat diperoleh dengan mendaftar melalui dtks.kemensos.go.id, setelah itu para pendaftar diseleksi dan bagi yang lolos seleksi masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi. KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM.

    Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yaitu merupakan warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang telah digraduasi, dan memiliki usaha.

    Sehingga, klaim mengenai pemilik E-KTP yang mendapatkan bantuan dana Rp3,5 juta termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

    KESIMPULAN

    Bukan untuk seluruh pemilik E-KTP. Faktanya, bantuan tersebut hanya diberikan kepada pengusaha yang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengalami kesulitan selama pandemic Covid-19.

    Rujukan

    https://indonesia.go.id/kategori/keuangan/2287/syarat-menerima-bantuan-modal-untuk-lulusan-program-keluarga-harapan-pkh

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8kolQXRK-cek-fakta-pemilik-ktp-el-dapat-bantuan-tunai-rp3-5-juta-ini-faktanya

    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5305190/klik-dtkskemensosgoid-mungkin-dapat-bantuan-modal-usaha-rp-35-juta

    Publish date : 2021-02-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.