Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Ramuan Penangkal Covid-19 oleh Kemenkes
    False Context

    [SALAH] Ramuan Penangkal Covid-19 oleh Kemenkes

    Jane DoePublish date2021-02-05
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Wiena Bundax Nizam memposting beberapa tangkapan layar sebuah dokumen yang diklaim adalah ramuan penangkal Covid-19 oleh Kemenkes. Postingan disukai sebanyak 13 kali, dikomentari sebanyak 7 kali, dan disebarkan kembali 5 kali.

    Ramuan Covid
    Ramuan covid 19
    Kementerian kesehatan obat tradisional
    Pemanfaatan obat tradisional
    Ramuan herbal menkes
    Surat edaranan kemenkes ramuan
    Ramuan covid kemenkes
    "Ramuan Covid Kemenkes"
    Ramuan covid kemenkes
    Ramuan covid kemenkea

    HASIL CEK FAKTA

    Setelah melakukan penelusuran, isi surat edaran tersebut bukanlah ramuan untuk menangkal Covid-19 melainkan tentang pemanfaatan obat tradisional untuk dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan Kesehatan di masa darurat kesehatan hingga bencana nasional Covid-19. Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes, yaitu perihal jumlah halaman yang terlampir pada file di media sosial hanya berjumlah 3 lembar sedangkan file asli oleh Kemenkes berisikan 5 lembar.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim dokumen berisikan ramuan penangkal Covid-19 oleh Kemenkes adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Salah/False Context.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    http://yankes.kemkes.go.id/view_unduhan/6/se-dirjen-yankes-nohk0202iv2020

    https://www.kemkes.go.id/article/view/20052100005/kemenkes-sarankan-masyarakat-manfaatkan-obat-tradisional.html

    https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-surat-edaran-dari-kemenkes-terkait-ramuan-covid-19.html

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/GbmqnV1b-cek-fakta-beredar-dokumen-kemenkes-soal-ramuan-covid-19-hoaks-ini-faktanya

    Publish date : 2021-02-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.