Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Surat Laporan Kasus Korupsi Anies Baswedan yang Dihilangkan KPK RI Ditemukan
    Misleading Content

    [SALAH] Surat Laporan Kasus Korupsi Anies Baswedan yang Dihilangkan KPK RI Ditemukan

    Jane DoePublish date2021-02-02
    Share
    Facebook

    Berita

    “Comot dari twitter pemilik akun @KanjengRaden
    Di Cuitan akun tersebut mengunggah Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan tindak pidana korupsi.
    Dalam keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    Netizen Pemilik Akun @KanjengRaden dalam cuitannya menyebut surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak KPK, tak hanya itu ,Netizen tersebut juga menulis kritis keras pada lembaga anti Rasua Tersebut.
    TERGERUS SOSIAL MEDIA, TEMPO KEJANG – KEJANG….
    Miris banget lembaga Anti Rasua, ada laporan tapi di endapkan, atau dihilangkan atau di umpetinnnn….
    Ini kasus memang sudah lama banget, tapi kita mohon @officialKpk, jangan bungkam, karena ada duit disana yg di korupsi, menurut laporon tersebut.
    #kpkpilihkasih
    #tangkapaniesbaswedan
    #hukummatikoruptor”

    HASIL CEK FAKTA

    Telah beredar di media sosial Facebook sebuah informasi yang diunggah oleh akun Paijem terkait surat tanda bukti penerimaan laporan tindak pidana korupsi. Dalam keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, KPK diklaim menghilangkan bukti laporan kasus korupsi Anies Baswedan.

    Faktanya, Klaim bahwa KPK menghilangkan bukti laporan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan tidak benar, KPK telah menerima bukti laporan tersebut sejak 2017 dan masih ditelaah untuk diketahui apakah benar ada indikasi korupsi yang dilakukan Anies Baswedan atau tidak benar seperti yang dilaporkan.
    Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait hilangnya bukti surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang dihilangkan KPK tersebut tidak benar, surat laporan tersebut telah diterima pada tahun 2017 dan masih ditelaah untuk menemukan bukti sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk).

    Informasi yang salah, surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan tidak hilang. KPK sudah menerima bukti laporan tersebut sejak tahun 2017 dan masih dalam proses telaah.

    Rujukan

    https://m.medcom.id/telusur/cek-fakta/3NOqxGXk-cek-fakta-surat-laporan-kasus-korupsi-anies-baswedan-dihilangkan-kpk-ini-faktanya

    https://news.detik.com/berita/d-3443387/anies-dilaporkan-ke-kpk-soal-penyimpangan-pameran-buku-frankfurt

    Publish date : 2021-02-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.