Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Surat Edaran MUI Waspada Rapid Test Modus Operandi dari PKI
    Fabricated Content

    [SALAH] Surat Edaran MUI Waspada Rapid Test Modus Operandi dari PKI

    Jane DoePublish date2021-01-10
    Share
    Facebook

    Berita

    “Pki sm vaksin apa urusannya???

    Hadeuhh mui mui mui kumpulan anjing anjing penjaga cendana yg membuat kegaduhan dnegri ini“

    HASIL CEK FAKTA

    Akun Facebook Oezyl mengunggah sebuah gambar berupa surat edaran yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal Jakarta, 03 April 2020 terkait pemberitahuan kewaspadaan rapid test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia. Disebutkan juga bahwa rapid test ini adalah modus operandi dari PKI (Partai Komunis Indonesia) atas perintah Negara Komunis China untuk menghabiskan tokoh agama Islam di Indonesia dan negara lain.

    Setelah ditelusuri, surat tersebut sudah lama beredar dan telah dikonfirmasi oleh MUI bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks. Melalui situs mui.or.id, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI menginformasikan bahwa itu adalah pesan hoaks. Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.

    Dilansir dari Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan agar masyarakat menolak rapid test Covid-19. Zaitun juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang simpang siur.

    “Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya dengan info atau isu atau berita-berita bombastis dan sensasional,” kata dia.

    Dengan demikian, informasi dalam surat edaran MUI terkait pemberitahuan kewaspadaan rapid test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia adalah tidak benar karena tidak sesuai fakta dan termasuk dalam kategori konten palsu.

    KESIMPULAN

    Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).

    MUI tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI menginformasikan bahwa itu adalah Pesan hoaks. Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.

    Rujukan

    https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/11273071/mui-pastikan-imbauan-penolakan-rapid-test-covid-19-adalah-hoaks

    Publish date : 2021-01-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.