Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Video “BERITA TERBARU HARI INI ~ AKHIRNYA DI PUTUSKAN FPI BUKAN ORMAS TERLARANG”
    Misleading Content

    [SALAH] Video “BERITA TERBARU HARI INI ~ AKHIRNYA DI PUTUSKAN FPI BUKAN ORMAS TERLARANG”

    Jane DoePublish date2021-01-06
    Share
    Facebook

    Berita

    “BERITA TERBARU HARI INI ~ AKHIRNYA DI PUTUSKAN FPI BUKAN ORMAS TERLARANG”

    HASIL CEK FAKTA

    Kanal Youtube Radar Politik membagikan konten video dengan judul “BERITA TERBARU HARI INI ~ AKHIRNYA DI PUTUSKAN FPI BUKAN ORMAS TERLARANG.” Pada thumbnailnya tertulis “DUK…DUK.!!! HAKIM MK MEMUTUSKAN..!!! HARI INI DI NYATAKAN KEMENANGAN KEBENARAN, YAITU FPI SELAMA UNTUK KEBENARAN MAKA TETAP MENANG.”

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa konten video tersebut tidak berisikan pemberitaan atas adanya putusan FPI bukan ormas terlarang. Pada bagian awal video, 00:00-01:10 merupakan potongan tanggapan Agus Sudibyo, Ketua Komisi Dewan Pers, atas Maklumat Polri untuk FPI yang tayang di kanal Youtube tvOneNews pada 3 Januari 2021 pada menit 00:31-01:43. Tidak ada pernyataan yang menyebutkan adanya putusan FPI bukan ormas terlarang.

    Lalu, menit 01:25-04:14 pada video sumber Radar Politik merupakan pembacaan artikel berjudul “Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana” pada laman beritahukum[dot]com yang tayang pada 4 Januari 2021. Pada artikel tersebut berisikan tanggapan Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) atas pembubaran ormas FPI dan tidak ada pernyataan adanya putusan terbaru FPI bukan ormas terlarang.

    Menit 04:15-7:11 pada video Radar Politik tersebut merupakan pembacaan artikel berjudul “Mantan Ketua MK: Tak Ada Ketentuan Pidana untuk Sebar Luaskan Konten FPI” yang tayang di laman oposisicerdas[dot]com pada 4 Januari 2021. Pada artikel itu juga berisikan tanggapan Hamdan Zoelva dan juga tidak ditemukan adanya pernyataan adanya putusan terbaru FPI bukan ormas terlarang.

    Adapun, Hamdan Zoelva sudah tidak lagi menjadi Hakim di Mahkamah Konstitusi. Ia sudah pensiun menjadi Hakim MK sejak tahun 2015.

    Menit 07:13-08:17 di konten Radar Politik itu merupakan pembacaan artikel berjudul “Atribut Habib Rizieq Masih Dijual Di Toko Online” yang tayang di rmol[dot]id pada 4 Januari 2021. Artikel itu hanya membahas mengenai masih ada penjualan atribut bergambar HRS di sejumlah toko online.

    Dan, menit 08:18-10:10 pada konten Radar Politik tersebut merupakan pembacaan dari artikel berjudul “HNW Duga Fachrul Razi Dicopot dari Menag gegara Mau Perjuangkan SKT FPI” yang tayang di gelora[dot]co pada 3 Januari 2021. Artikel tersebut diketahui melansir dari artikel berjudul “HNW Duga Fachrul Razi Digantikan Jabatannya karena FPI” yang tayang di republika.co.id pada 3 Januari 2021. Pada kedua artikel itu juga tidak ditemukan adanya pernyataan adanya putusan terbaru terkait organisasi FPI.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, konten video di kanal Radar Politik tidak berisikan adanya putusan terbaru terkait status FPI. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Konten video tidak berisikan pemberitaan adanya putusan terbaru terkait status FPI. Isi dari konten video tersebut hanya pembacaan sejumlah pemberitaan pernyataan sejumlah tokoh terkait keputusan pemerintah atas FPI dan mengenai atribut HRS masih diminati di toko online. Tidak ada bagian yang menyebutkan adanya putusan terbaru terkait status FPI.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1387801438219054/

    https://beritahukum.com/detail_berita.php?judul=Hamdan+Zoelva%3A+FPI+Bukan+Ormas+Terlarang+seperti+PKI%2C+Mengedarkan+Konten+FPI+Tidak+Dapat+Dipidana&subjudul=FPI

    https://www.oposisicerdas.com/2021/01/mantan-ketua-mk-tak-ada-ketentuan.html

    https://politik.rmol.id/read/2021/01/04/468903/atribut-habib-rizieq-masih-dijual-di-toko-online

    https://www.gelora.co/2021/01/hnw-duga-fachrul-razi-dicopot-dari.html

    https://republika.co.id/berita/qmbv5n328/hnw-duga-fachrul-razi-digantikan-jabatannya-karena-fpi

    https://www.merdeka.com/peristiwa/pensiun-dari-hakim-mk-hamdan-ngaku-lega-bisa-ketemu-siapa-saja.html

    Publish date : 2021-01-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.