Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Surat Edaran Kompensasi Zona Merah oleh Bupati Temanggung
    Impostor Content

    [SALAH] Surat Edaran Kompensasi Zona Merah oleh Bupati Temanggung

    Jane DoePublish date2021-01-03
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar melalui pesan berantai dan media sosial surat edaran oleh Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 surat itu beredar di wilayah Kabupaten Temanggung. Surat tersebut ditunjukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan hingga pimpinan pondok pesantren.

    HASIL CEK FAKTA

    Dari hasil penelusuran, Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung, Sumarlinah, Jumat (01/01/2021) mengatakan bahwa surat edaran tersebut adalah palsu atau hoaks.

    “Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks,” katanya, dikutip Antara.

    Menurutnya, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut, jika dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.

    Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.

    Dirinya juga mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika medapati surat tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.

    Atas beredarnya surat terkait kompensasi zona merah oleh Bupati Temanggung adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori imposter content/konten tiruan.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/photo/?fbid=1511151189071702&set=a.780804065439755

    https://www.antaranews.com/berita/1923632/surat-edaran-palsu-tentang-kompensasi-zona-merah-beredar-di-temanggung

    Publish date : 2021-01-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.