Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] Judul Artikel “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup”
    Manipulated Content

    [SALAH] Judul Artikel “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup”

    Jane DoePublish date2021-01-01
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Ingan Silalahi Edo Marcel (fb.com/ingansilalahi.edomarcel) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel yang berjudul “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup” ke grup Komunitas #KitaTidakTakut pada tanggal 31 Desember 2020 dengan narasi sebagai berikut:

    “Dimalam tahun baru ada pesan dari Wagub DKI.. mungkin beliau Belum makan OBAT”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya artikel berjudul “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan Tidak Ditiup” adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, judul artikel itu diedit atau disunting. Pada judul asli tidak terdapat kalimat “Tidak Ditiup”. Judul asli artikel yang tayang di Kompas.com pada 30 Desember 2020 itu adalah “Wagub DKI Bolehkan Warga Jual Terompet untuk Malam Tahun Baru, asalkan…”

    Di dalam artikel ini juga tidka terdapat pernyataan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyatakan warga diperbolehkan jual terompet asal tidak ditiup.

    Dilansir dari Kompas, Ahmad Riza Patria mengatakan, penjualan terompet untuk malam Tahun Baru masih bisa diperkenankan. Namun, lanjut Ariza, penjual terompet tidak boleh menimbulkan keramaian dan harus memastikan tidak ada droplet di dalam terompet yang dijual.

    “Terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban tidak menimbulkan droplet tadi itu masih bisa diterima,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).

    Namun, apabila penjual terompet menggunakan cara penjualan seperti tahun baru sebelumnya dan tidak menjaga terompet dari droplet, maka penjualan akan dilarang. Begitu juga apabila penjual terompet membuat berisik dan menimbulkan keramaian.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/21380221/wagub-dki-bolehkan-warga-jual-terompet-untuk-malam-tahun-baru-asalkan

    https://mediaindonesia.com/megapolitan/373005/wagub-dki-sebut-penjualan-terompet-masih-diperbolehkan

    Publish date : 2021-01-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.