Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Kementerian Agama
    False Context

    [SALAH] BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Kementerian Agama

    Jane DoePublish date2020-12-17
    Share
    Facebook

    Berita

    Pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto (14/12) yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama. Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.

    HASIL CEK FAKTA

    Pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

    Dengan demikian, foto yang diunggah oleh pengguna Facebook Yaqidh Syareh tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1338678774187999232

    https://www.facebook.com/PendisKemenag/posts/2813856742192898

    https://kemenag.go.id/berita/read/514861

    https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/15/152800965/-klarifikasi-bpkb-sertifikat-tanah-tak-masuk-syarat-pencairan-bsu-guru?page=all

    Publish date : 2020-12-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.