Berita
“Sekedar info untuk tetap waspada,
(Semoga dulur2 semua, terutama yg tinggal di Malang diberikan perlindungan oleh Allah SWT dari segala macam cobaan,Aamiin) :
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua.. Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang.. Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang.. klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda.. atau Tmn2 terdekat Di grup Anda”.
Karantina 14 hari
(Semoga dulur2 semua, terutama yg tinggal di Malang diberikan perlindungan oleh Allah SWT dari segala macam cobaan,Aamiin) :
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua.. Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang.. Himbauan Bpk Kapolresta Malang …Siapapun yg Bukan Orang Malang.. klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg. Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda.. atau Tmn2 terdekat Di grup Anda”.
Karantina 14 hari
HASIL CEK FAKTA
Akun Facebook bernama Amar Senengan Ku mengunggah status pada tanggal 13 Desember 2020 berupa informasi yang menyebut Malang masuk zona hitam Covid-19 dan imbauan Kapoltes Malang, warga luar yang berkunjung akan dikarantina selama 14 hari. Pesan tersebut juga menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp.
Dari hasil penelusuran diketahui informasi tersebut paslu. Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan informasi tersebut adalah hoaks, tidak ada imbauan dari Kapolres Malang yang menyebutkan informasi demikian.
“Terkait informasi di media sosial tentang imbauan Kapolresta Malang Kota, yang akan melakukan karantina 14 hari bagi bukan warga Malang yang akan masuk ke Kota Malang. Kami pastikan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks”. Ujarnya dilansir dari suryamalang.com pada 13 Desember 2020.
Warga diminta untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang diterima di media sosial itu benar, sebelum membagikan informasi itu ke orang lain. Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, tidak terdapat larangan untuk warga luar masuk asal menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Silahkan saja Mas (ke Kota Malang) tidak ada larangan. Namun tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 dan utamakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Imbuhnya.
Selain itu Pemkot Malang melalui akun Instagram resminya (@pemkotmalang) juga telah mengatakan bahwa pesan tersebut hoaks dan telah diklarifikasi oleh Poltersta Malang. Sehingga dari penelusuran di atas, informasi yang menyebut Malang zona hitam dan warga luar akan dikarantina jika berkunjung ke Kota Malang masuk kategori Konten Palsu.
Dari hasil penelusuran diketahui informasi tersebut paslu. Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan informasi tersebut adalah hoaks, tidak ada imbauan dari Kapolres Malang yang menyebutkan informasi demikian.
“Terkait informasi di media sosial tentang imbauan Kapolresta Malang Kota, yang akan melakukan karantina 14 hari bagi bukan warga Malang yang akan masuk ke Kota Malang. Kami pastikan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks”. Ujarnya dilansir dari suryamalang.com pada 13 Desember 2020.
Warga diminta untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memastikan informasi yang diterima di media sosial itu benar, sebelum membagikan informasi itu ke orang lain. Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, tidak terdapat larangan untuk warga luar masuk asal menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Silahkan saja Mas (ke Kota Malang) tidak ada larangan. Namun tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 dan utamakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Imbuhnya.
Selain itu Pemkot Malang melalui akun Instagram resminya (@pemkotmalang) juga telah mengatakan bahwa pesan tersebut hoaks dan telah diklarifikasi oleh Poltersta Malang. Sehingga dari penelusuran di atas, informasi yang menyebut Malang zona hitam dan warga luar akan dikarantina jika berkunjung ke Kota Malang masuk kategori Konten Palsu.
KESIMPULAN
Hasil periksa fakta Rizqi Abdul Azis (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia).
Pesan tersebut palsu. Kapolres Malang mengatakan pesan yang beredar hoaks. Tidak ada larangan bagi warga luar untuk memasuki Kota Malang asal mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Pesan tersebut palsu. Kapolres Malang mengatakan pesan yang beredar hoaks. Tidak ada larangan bagi warga luar untuk memasuki Kota Malang asal mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Rujukan
Publish date : 2020-12-14