Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Impostor Content»[SALAH] Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN
    Impostor Content

    [SALAH] Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN

    Jane DoePublish date2020-12-11
    Share
    Facebook

    Berita

    Telah beredar surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada empat penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan, Ferdhian Irvandiaz, Marina Febriana, dan Dadi Mulyady. Surat perintah penyidikan tersebut ditujukan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, mengutip dari Kompas, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.

    “Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” tegasnya.

    Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga mengonfirmasi bahwa sprindik terhadap Erick Thohir merupakan hoaks. Ia juga meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas.

    “Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya. Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” ujar Arya.

    Dengan demikian, surat perintah penyidikan KPK tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu karena Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.kompas.tv/article/129677/beredar-sprindik-soal-korupsi-alkes-yang-menyeret-erick-thohir-ini-kata-ketua-kpk

    https://money.kompas.com/read/2020/12/10/125018726/stafsus-menteri-bumn-minta-pembuat-dan-penyebar-hoaks-sprindik-erick-thohir.

    Publish date : 2020-12-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.