Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»TRUE»[Cek Fakta] Arahkan Suara Pemilih, Anggota KPPS Ampenan Mataram Dipecat
    TRUE

    [Cek Fakta] Arahkan Suara Pemilih, Anggota KPPS Ampenan Mataram Dipecat

    Jane DoePublish date2020-12-09
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar informasi adanya anggota KPPS di TPS 04 Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang diduga mengarahkan pemilih untuk mendukung salah satu paslon pada Pilwalkot 2020, tersebar di laman facebook seperti yang diunggah oleh akun Bajang Selly-Manan, Rabu (9/12).

    Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS tersebut tertera pada catatan kejadian khsusus pada saat pemungutan suara TPS 04 kecamatan Ampenan.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil cek fakta, adanya pemecatan anggota KPPS di TPS Ampenan memang benar dilakukan. Seperti yang dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Kota Mataram M.Yusril membenarkan bahwa anggota KPPS tersebut dipecat karena diduga telah melanggar UU, atas hak setiap warga negara menentukan pilihan secara bebas dan mandiri.

    “Ya sudah dipecat sebagai anggota KPPS, karena di UU tidak boleh mengarahkan masyarakat menentukan pilihan.” Kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).

    Dikatakannya, pemecatan anggota KPPS yang telah melanggar tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan proses yang berlaku. Sehingga, ia pun meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan permasalahan tersebut kepada Bawaslu.

    “Kepada masyarakat, terima kasih atas informasi dan sebagainya. Percayakan kepada kami, dan doakan kami agar tetap sehat untuk memudahkan kami menyelesaikan persoalan ini.” Pungkasnya.
    Sementara itu, Ketua KPU Mataram Khusni Abidin juga membenarkan adanya pemberian sanksi pemberhentian kepada salah satu anggota KPPS kecamatan Ampenan karena diduga telah melakukan pelanggaran.

    “Ya anggota KPPS kita berhentikan.” Tegasnya.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    http://www.koranmerah.com/2020/12/09/cek-fakta-arahkan-suara-pemilih-anggota-kpps-ampenan-mataram-dipecat/

    Publish date : 2020-12-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.