Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»TRUE»Surat Suara Ditemukan Sudah Tercoblos di TPS Malaka, Begini Faktanya
    TRUE

    Surat Suara Ditemukan Sudah Tercoblos di TPS Malaka, Begini Faktanya

    Jane DoePublish date2020-12-09
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredarnya surat suara yang telah tercoblos di TPS 05 Malaka, Dusun Malimbu, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati KLU 2020, Rabu (9/12), cukup menggemparkan khalayak publik.
    Informasi surat suara yang telah tercoblos tersebut bermula dari unggahan akun Buyung Must KLU di media sosial, facebook sekitar pukul 10.30 waktu setempat. Foto surat suara tersebut juga telah dibagikan ke beberapa grup, seperti grup Gerakan Ganti Bupati 2020.

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran cek fakta Pilkada 2020 yang dilakukan oleh bukadikit.co, bahwa benar adanya surat suara yang telah tercoblos di TPS Malaka, Pemenang. Hal tersebut berdasarkan dari pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Utara Adi Hermanto yang membenarkan bahwa adanya laporan surat suara yang telah tercoblos di TPS Malaka. Namun, dikatakannya, surat suara yang telah tercoblos tersebut telah diganti sesuai dengan arahan KPU.

    “KPU sudah perintahkan untuk mengganti surat suara yang tercoblos itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).

    Adi mengkalim, pihaknya tidak mengetahui penyebab surat suara yang tercoblos itu secara pasti. Sehingga, pihaknya akan terlebih dahulu berkoodinasi dengan KPU Lombok Utara. Selain itu, ia menyebut, kasus surat suara yang sudah tercoblos baru ditemukan di TPS Malaka saja. “Baru itu yang kami temukan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua KPUD KLU Juraidin mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan secara detail terkait surat suara yang telah tercoblos itu. Karena pihaknya tidak dapat mengambil kesimpulan penyebab secara pasti sebelum melakukan pengecekan.

    “Kami membutuhkan pengecekan secara detail, tidak bisa mengambil kesimpulan apakah ada faktor kesengajaan, ataukah ada paku dan sebagainya, karena segala hal bisa terjadi.” Jelas dia.

    “Tapi jika ditemukan masalah, silahkan laporkan saja kepada kami.” Pungkasnya.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://bukadikit.co/surat-suara-ditemukan-sudah-tercoblos-di-tps-malaka-begini-faktanya/

    Publish date : 2020-12-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.