Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Connection»[SALAH] Video “PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM”
    False Connection

    [SALAH] Video “PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM”

    Jane DoePublish date2020-11-03
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Seragam Militer (fb.com/100908515064065) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kemenkumham membekukan Polri adalah klaim yang salah.

    Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.

    Dikutip dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.

    Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM Selasa siang (27/10/2020). Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Proses penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri. Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.

    Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:

    “Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.
    76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi
    Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan
    Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun Para
    Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
    1. Syahganda Nainggolan.
    2. Moh Jumhur Hidayat.
    3. Anton Permana.”

    KESIMPULAN

    Tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.

    Rujukan

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ob33pYYb-kemenkumham-bekukan-polri-ini-faktanya

    https://www.youtube.com/watch?v=Np0gkNJecNQ

    https://kronologi.id/2020/10/27/kami-adukan-dugaan-pelanggaran-ham-berat-oleh-polri-terkait-penangkapan-aktivis-syahganda-cs/

    Publish date : 2020-11-03

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.