Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Infomasi Biaya Denda Tilang Selama Operasi Zebra Semeru 2020
    Fabricated Content

    [SALAH] Infomasi Biaya Denda Tilang Selama Operasi Zebra Semeru 2020

    Jane DoePublish date2020-11-02
    Share
    Facebook

    Berita

    INFO :

    BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
    1. Tidak ada STNK
    Rp. 50,000
    2. Tdk bawa SIM
    Rp. 25,000
    3. Tdk pakai Helm
    Rp. 25,000
    4. Penumpang tdk Helm
    Rp. 10,000
    5. Tdk pake sabuk
    Rp. 20,000
    6. Melanggar lampu lalin
    – Mobil Rp. 20,000
    – Motor Rp. 10.000
    7. Tdk pasang isyarat mogok
    Rp. 50,000
    8. Pintu terbuka saat jalan
    Rp. 20,000
    9. Perlengkapan mobil
    Rp. 20,000
    10. Melanggar TNBK
    Rp. 50,000
    11. Menggunakan HP/SMS
    Rp. 70,000
    12. Tdk miliki spion, klakson
    – Motor Rp. 50,000
    – Mobil Rp. 50,000
    13. Melanggar rambu lalin
    Rp. 50,000.
    Dicopy dari Mabes Polri
    Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
    :no_entry_sign: :no_pedestrians: :children_crossing:
    :no_entry::warning::traffic_light::vertical_traffic_light:
    :police_car::construction::ticket::moneybag:
    JANGAN MINTA DAMAI
    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
    Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
    “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

    *INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN* karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
    WASPADALAH

    “Semoga bermanfaat”

    HASIL CEK FAKTA

    Salah satu akun media sosial Facebook menyebarkan infomasi biaya denda tilang selama Operasi Zebra Semeru 2020 yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam postingannya, disebutkan setidaknya ada 13 rincian biaya pelanggaran.

    Dilansir dari madura.tribunnews.com, Kabag Binops Ditlantas Polda Jatim, Kompol Gathut Bowo Supriyono menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam keterangannya, beliau menyatakan bahwa Kapolri Jend. Pol. Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi seperti yang tersebar di media sosial.

    Terkait hal tersebut, hoaks mengenai biaya denda tilang ini juga merupakan jenis hoaks yang berulang. Pada Agustus 2020, hoaks ini juga pernah muncul. Dilansir dari liputan6.com, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri menyebutkan bahwa tidak ada instruksi mengenai biaya denda tilang.

    Perihal tentang biaya tilang, dapat langsung diakses melalui website resmi Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/, atau mengecek ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa narasi mengenai biaya denda tilang yang tersebar di media sosial adalah hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Narasi tersebut tidak benar. Faktanya, tidak ada instruksi mengenai biaya denda tilang yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

    Rujukan

    https://inakoran.com/hoax-biaya-tilang-terbaru-pelanggaran-lalu-lintas/p27413

    https://madura.tribunnews.com/2020/10/27/hoax-pesan-whatsapp-info-biaya-denda-tilangoperasi-zebra-semeru-2020-berdasar-jenis-pelanggaran

    https://m.liputan6.com/cek-fakta/read/4343625/cek-fakta-hoaks-pesan-berantai-biaya-tilang-beredar-lagi-di-aplikasi-percakapan

    Publish date : 2020-11-02

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.