Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] “Si Gerung Ditangkep oleh Polisi Karena Menuduh Istana Gak Mampu Menandingi LSM”
    False Context

    [SALAH] “Si Gerung Ditangkep oleh Polisi Karena Menuduh Istana Gak Mampu Menandingi LSM”

    Jane DoePublish date2020-10-31
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Dinda Dinda (fb.com/100035548428762) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

    “SI GERUNG DITANGKEP DAN DIMINTAI KETERANGAN OLEH POLISI KRN MENUDUH ISTANA GAK MAMPU MENANDINGI LSM DAN PEMIKIRAN2 MRK DAN BERUSAHA MEMBUNGKAM SUARA2… UU OMNIBUS LAW DITUDUH UU BANGKAI… BAU BUSUK… MODYAR DITANGKEP LU!!!”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Rocky Gerung ditangkap oleh Polisi karena menuduh istana tidak mampu menandingi LSM adalah klaim yang salah.

    Faktanya, video Rocky Gerung di kantor polisi itu adalah video tahun 2019. Saat itu Rocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama karena menyebut kitab suci adalah fiksi.

    Video yang identik, diunggah di kanal Youtube BeritaSatu pada 1 Februari 2019 dengan judul “Rocky Gerung Diperiksa Polisi Terkait Kitab Suci”.

    Dilansir dari BeritaSatu, Rocky Gerung menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019) sore. Rocky tiba di Polda Metro sekitar pukul 16.00 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.

    Penyidik Dirkrimsus Polda Metro memeriksa Rocky terkait ucapannya bahwa ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di tvOne pada 10 April 2018.

    Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

    Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini. Sebelum memasuki gedung Dirkrimsus, Rocky Gerung mempertanyakan pemeriksaan dirinya yang baru dilaksanakan hari ini, padahal laporan diterima polisi 10 bulan lalu.

    KESIMPULAN

    Video Rocky Gerung di kantor polisi itu adalah video tahun 2019. Saat itu Rocky Gerung diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama karena menyebut kitab suci adalah fiksi.

    Rujukan

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/0KvMV0wk-cek-fakta-rocky-gerung-ditangkap-polisi-cek-faktanya

    https://www.youtube.com/watch?v=yH7xE0lq5oo&t=53s

    https://www.beritasatu.com/aichi-halik/nasional/535888/rocky-gerung-diperiksa-polisi-terkait-kitab-suci

    Publish date : 2020-10-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.