Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Infografis Bawaslu Kepri Tentang Pihak Yang Tidak Boleh Ikut Kampanye
    Misleading Content

    [SALAH] Infografis Bawaslu Kepri Tentang Pihak Yang Tidak Boleh Ikut Kampanye

    Jane DoePublish date2020-10-29
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar di media sosial masyarakat, khususnya untuk kalangan pegawai pemerintahan, sebuah infografis yang mengatasnamakan Bawaslu. Infografis tersebut berisi aturan-aturan yang mengatur pihak-pihak mana yang dilarang dalam mengikuti kampanye.

    HASIL CEK FAKTA

    Melalui laman resminya kepri.bawaslu.go.id , Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H, M.H mengatakan bahwa infografis tersebut adalah hoaks. Indrawan juga mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan salah. Di dalam Pilkada, Bawaslu mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU No. 7 tahun 2017 yang membahas tentang Pemilu.


    Terkait pihak-pihak yang dilarang tertulis pada Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu Pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Untuk itu Bawaslu meminta masyarakat untuk dapat meneliti informasi yang diterima.

    Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa infografis yang tersebar mengatasnamakan Bawaslu adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://kepri.bawaslu.go.id/index.php?no=304&id=8&module=news_detail

    https://www.kominfo.go.id/content/detail/30336/hoaks-infografis-yang-mencatut-nama-bawaslu-kepulauan-riau/0/laporan_isu_hoaks

    Publish date : 2020-10-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.