Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA “REVOLUSI” !!?”
    Misleading Content

    [SALAH] “AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA “REVOLUSI” !!?”

    Jane DoePublish date2020-10-22
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Facebook Zona Nyaman mengunggah video yang diikuti dengan narasi bahwa akhirnya MK resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Joko Widodo dicecar mahasiswa, postingan tersebut diunggah pada Kamis (22/10/20).

    HASIL CEK FAKTA

    Dari hasil penelusuran, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa.

    Dari penelusuran lebih lanjut, sampai saat ini (22/10/20) tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

    Melansir dari suara.com, melalui juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap menerima permohonan Judicial Review (JR) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin (5/10/2020) lalu.

    Fajar juga mengatakan bagi para pemohon uji materi untuk menyiapkan seluruh prosedur untuk nantinya diverifikasi agar diterima oleh MK.

    “Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputuskan,” ucap Fajar.

    Fajar mengklaim hakim MK akan memutus setiap permohonan uji materi secara adil dan berharap nantinya masyarakat turut memantau proses selama persidangan uji materi terkait UU Cipta Kerja di MK.

    “Mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Fajar.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa video dan narasi yang beredar adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.suara.com/news/2020/10/08/111609/mk-siap-tampung-gugatan-omnibus-law-uu-ciptaker

    https://klikpositif.com/baca/78279/siap-tampung-gugatan-omnibus-law-uu-ciptaker-ini-kata-juru-bicara-mk.html

    Publish date : 2020-10-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.