Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster dan Tidak Sesuai Syariat Fardhu Kifayah Islam
    Misleading Content

    [SALAH] Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster dan Tidak Sesuai Syariat Fardhu Kifayah Islam

    Jane DoePublish date2020-10-20
    Share
    Facebook

    Berita

    “Seorang ibu awalnya segar bugar. sekedar ingin cek kesehatan apakah terkena virus atau tidak. tapi justru stelah melewati tes kesehatan selama 10 hari di ruang isolasi meninggal dan jadi pasien positif COVID 19 DI RSUD sembiring Medan.Di kuburkan di pekuburan SukaMaju stm sesuai protokol Kesehatan.Ternyata ketika di Kuburkan, Alloh memperlihatkan bukti rekayasa kebohongan Virus Corona. dengan cara peti Jenazah tidal muat ketika hendak di masukan kedalam kubur. pihak keluarga awalnya hanya boleh melihat dari jauh, kemudian mendekati paksa dan mencoba membuka peti. dan ternyata si mayat yg di kuburkan oleh pihak RSUD seperti binatang masing menggunakan daster????? (tidak sesuai Dengan syariat fardhu kifayah Islam)

    SC : KELUARGA CEMANA

    SHARE SUPAYA BANYAK YG TAU!”

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar postingan halaman blog pribadi Facebook Viral-in-Donesia berupa sebuah foto jenazah yang dikebumikan masih memakai daster dan tidak sesuai dengan syariat fadhu kifayah islam. Unggahan tersebut diposting pada 15 Oktober 2020.

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut keliru. Faktanya, jenazah telah dimandikan oleh pihak rumah sakit Sembiring, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Medan, sebelum dikafani dan dimasukan ke peti.

    Bantahan terkait jenazah yang masih memakai daster ketika dikebumikan dan keluarga beranggapan jenazah belum dimandikan sudah di periksa faktanya oleh Mafindo, “[SALAH] mayat positif covid 19 dikuburkan masih menggunakan daster (tidak sesuai dgn syariat fardhu kifayah islam)” yang tayang pada 28 Juli 2020.

    Dilansir dari IDN Times, jenazah perempuan itu dikuburkan dengan protokol Covid-19 di Pemakaman Suka Maju, Jalan STM Medan, Sumatera Utara. Tapi masalah muncul saat pemakaman, di mana peti jenazah tidak muat masuk ke liang lahat. Akhirnya, keluarga membuka peti dan melihat jenazah perempuan itu masih menggunakan daster di balik kain kafan.

    “Waktu proses pemakaman awal, tidak ada masalah. Tapi info yang diterima dari keluarga, petinya tidak muat. Lalu, oleh keluarga, petinya dibongkar sehingga nampaklah jenazah yang masih berdaster itu,” tuturnya.

    Keluarga pun menuding rumah sakit belum memandikan jenazah. Namun, Harry menyebut rumah sakit telah memastikan jenazah dimandikan sebelum dikafani dan dimasukkan ke peti.

    “Saya tanya petugas itu, ‘Ini bagaimana jenazah? Apakah sudah dimandikan atau bagaimana?’ Jawaban dari petugas RSU Sembiring, ‘Pak, sudah kita mandikan. Saya langsung yang mandikan, demi Allah.’,” ujar Harry.

    Harry menyebut pihaknya pun berupaya memediasi keluarga dengan rumah sakit yang terlibat keributan. Akhirnya, pemakaman dilanjutkan dengan protokol Covid-19.

    Dikutip dari Detik.com, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, turut memberikan penjelasan soal protokol pengurusan jenazah pasien terkait Covid-19. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal hal itu.

    Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Sedangkan, apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum. Jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan,

    “Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya. Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” ujar dr Aris Yudhariansyah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

    Dengan demikian, klaim bahwa jenazah pasien Covid-19 yang berdaster dalam foto di atas tidak dimakamkan sesuai syariat Islam, keliru dan merupakan konten yang menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Hasil periksa fakta Ayang Setiawan (Universitas Suryakancana).

    Jenazah sudah dimandikan oleh petugas rumah sakit sebelum dikafani. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa melepas pakaiannya.

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2020/07/28/salah-mayat-positif-covid-19-dikuburkan-masih-menggunakan-daster-tidak-sesuai-dgn-syariat-fardhu-kifayah-islam/

    https://news.detik.com/berita/d-5109035/geger-jenazah-suspek-corona-berdaster-dalam-kafan-di-medan/2

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/916/fakta-atau-hoaks-benarkah-jenazah-pasien-covid-19-yang-berdaster-ini-tak-dimakamkan-sesuai-syariat-islam

    https://www.idntimes.com/news/indonesia/indah-permatasari-lubis/viral-jenazah-pasien-covid-19-dikubur-masih-pakai-baju-daster-nasional/3

    https://www.merdeka.com/sumut/geger-jenazah-covid-19-di-medan-dikubur-masih-pakai-daster-ternyata-ini-alasannya.html?page=1

    https://mui.or.id/produk/fatwa/27752/fatwa-no-18-tahun-2020-pedoman-pengurusan-jenazah-tajhiz-al-janaiz-muslim-yang-terinfeksi-covid-19/

    Publish date : 2020-10-20

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.