Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!”
    Misleading Content

    [SALAH] “PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!”

    Jane DoePublish date2020-10-10
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Twitter bernama ‘#99’ (@PartaiSocmed) mengunggah thread pada tanggal 08/10/2020 yang menyebut media sosial akan diblokir oleh Kominfo sebagai imbas dari aksi penolakan Omnibus Law.
    NARASI:

    “PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!
    Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law.
    Beberapa media sosial yg akan jadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll. Salah satu gejala yg akan terjadi jika pemblokiran dijalankan adalah sulit untuk upload gambar dan video lewat media sosial”

    HASIL CEK FAKTA

    Dari hasil penelusuran diketahui informasi tersebut adalah hoaks. Menkominfo Johnny G Plate menyatakan tidak ada perintah untuk memblokir sosial media dan menyebut info tersebut hoaks. Johnny mengatakan pihaknya hanya melakukan patroli siber. Patroli dilakukan petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS)

    “Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax,” kata Johnny saat dihubungi detikcom, Kamis (08/10/2020).

    Dilansir dari Kompas.com diketahui, beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (08/10/2020), Tim Kominfo memblokir sejumlah media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Johnny menjelaskan hanya dilakukan patroli siber sebagai bagian dari amanat UU ITE untuk menjaga ruang digital, termasuk medsos agar digunakan dengan baik. Patroli siber dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran hoax, ujaran kebencian, penipuan, hingga disinformasi. Dari hasil penelusuran di atas, thread tersebut masuk kategori Konten yang Menyesatkan.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://news.detik.com/berita/d-5206105/menkominfo-isu-blokir-medsos-hoax-yang-ada-patroli-siber

    https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/12501231/kominfo-bantah-blokir-medsos-di-tengah-penolakan-uu-cipta-kerja

    https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201008214240-192-556301/menkominfo-jawab-isu-blokir-medsos-imbas-demo-uu-ciptaker

    Publish date : 2020-10-10

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.