HASIL CEK FAKTA
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklarifikasi isu adanya pelarangan anak Habieb Rizieq untuk masuk ke Yaman. Dilansir dari detik.com, viva.co.id, wartaekonomi.co.id, merdeka.com, dan okezone.com, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, larangan bagi warga negara asing keluar atau masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman sudah dikeluarkan Pemerintah Oman sejak Mei 2018. “Semua WNA dilarang. Yang melarang mereka menyeberang perbatasan adalah Pemerintah Oman, karena sejak Mei 2018 mereka sudah memutuskan tidak mengijinkan warga asing manapun keluar/masuk perbatasan Oman dari dan ke Yaman,” kata Iqbal.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2018-10-09