Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Imbauan DJP Pati Perihal Pembayaran Pajak Virtual ke Rekening Pribadi
    Fabricated Content

    [SALAH] Imbauan DJP Pati Perihal Pembayaran Pajak Virtual ke Rekening Pribadi

    Jane DoePublish date2020-09-28
    Share
    Facebook

    Berita

    Kami dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kabupaten Pati menghimbau untuk segera melakukan pembayaran melalui Virtual Account Transfer agar menghindari denda telat bayar.

    Dimohon segera Transfer sebelum jam 12.00 WIB

    Apabila anda menggunakan:

    Rekening BNI
    No. Virtual Account : 9880080099874982

    Atasnama : LENTE RIBOK

    Rekening Madiri
    No. Virtual Account : 13191219625

    Atasnama : JEMIMAH SIGIRO

    Dimohon untuk transfer sebelum jam 12.00 WIB. Terimakasih.

    Hormat kami,

    Direktorat Jenderal Pajak

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar sebuah imbauan melalui pesan berantai Whatsapp oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kabupaten Pati perihal pembayaran pajak melalui virtual account atau nomor identifikasi pelanggan. Menurut narasi yang beredar, untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak bisa mentransfer uang ke nomor rekening yang sudah dicantumkan.

    Menanggapi pesan tersebut, pihak DJP kabupaten Pati pun langsung angkat bicara. Melansir dari media sosial Instagram @pajakpati, dinyatakan bahwa pihak DJP kabupaten Pati tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti yang tengah beredar.

    Berikut klarifikasi lengkap oleh DJP kabupaten Pati:

    Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

    Pembayaran pajak langsung masuk ke kas negara melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking atau loket Bank/Pos persepsi, bukan melalui rekening personal.

    Jika #KawanPajak mendapat pesan seperti ini silahkan menghubungi kring pajak di 1500200 atau KPP #KawanPajak terdaftar.

    #PajakKitaUntukKita

    ===

    KESIMPULAN

    Informasi palsu. Direktorat Jendral Pajak (DJP) kabupaten Pati menegaskan pesan tersebut adalah hoaks. Masyarakat pun diimbau waspada, terhadap segala bentuk pesan yang mengatasnamakan DJP kabupaten Pati.

    Rujukan

    https://www.patinews.com/beredar-hoaks-pesan-wa-mengatasnamakan-djp-kabupaten-pati/

    Publish date : 2020-09-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.