Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Manipulated Content»[SALAH] Foto “Anies Baswedan Masuk Peti Mati”
    Manipulated Content

    [SALAH] Foto “Anies Baswedan Masuk Peti Mati”

    Jane DoePublish date2020-09-23
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun JA Setiawan Girsang (fb.com/setiawan.girsang.3) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar unggahan akun Nani Meilani yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berbaring di dalam sebuah peti mati dan narasi “INI FOTO REAL APA FAKE SIH ?… KALO FAKE, ISENG BENER YG NGEDIT… KALO REAL…KNP GAK LANGSUNG DITUTUP TUH PETI?…DOUBLE PAKU,…PERMANEN…!!!”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim adanya foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berbaring di dalam sebuah peti mati adalah klaim yang salah.

    Faktanya, foto itu adalah foto hasil editan atau suntingan. Foto aslinya seorang pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020.

    Foto identik ditemukan dalam artikel berjudul “Satpol PP DKI Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati untuk Pelanggar PSBB”. Artikel dimuat di situs Liputan6.com pada 4 September 2020.

    Dalam foto aslinya, adalah seorang priapelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020. Warga Kelurahan Pasar Rebo yang tidak menggunakan masker diberikan pilihan hukuman, salah satunya dimasukkan ke dalam peti mati selama 1 menit

    Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pemberian sanksi masuk peti mati untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan dilanjutkan.Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin menyatakan sudah meminta pihak terkait di Pasar Rebo Jakarta Timur menghentikan kegiatan tersebut. Arifin memastikan, masuknya pelanggar protokol ke peti mati bukan salah satu sanksi dari Satpol PP. Ia menyebut sanksi sudah jelas hanya terdiri dua jenis yakni sanksi kerja sosial dan denda.

    Dilansir dari Medcom.id, hukuman masuk peti mati sempat viral dilakukan petugas di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tidak memakai masker akan dimasukkan ke dalam peti mati oleh petugas Satpol PP.

    Sementara, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta punya cara tersendiri untuk membangun kesadaran tentang bahaya covid-19 terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan saat berkegiatan di luar ruangan. Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi, seperti denda Rp250 ribu hingga kerja sosial dengan bersih-bersih lingkungan.

    KESIMPULAN

    Foto editan / suntingan. Foto aslinya seorang pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020.

    Rujukan

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/0KvXn3rb-cek-fakta-foto-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-masuk-peti-mati-ini-f

    https://www.liputan6.com/news/read/4347968/satpol-pp-dki-hentikan-sanksi-masuk-peti-mati-untuk-pelanggar-psbb

    https://www.medcom.id/foto/news/lKYxgdok-tak-pakai-masker-warga-dihukum-masuk-peti-mati

    Publish date : 2020-09-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.