Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] SPK Tender Pengadaan Barang di Masa Pandemi oleh BPPBJ
    Fabricated Content

    [SALAH] SPK Tender Pengadaan Barang di Masa Pandemi oleh BPPBJ

    Jane DoePublish date2020-09-23
    Share
    Facebook

    Berita

    PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

    BADAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA

    Sehubungan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 960 /-077.522 tanggal 10 September 2020 dan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta, maka dengan ini Kami Mengundangg Direktur PT. MARSELLA CAHYA PERMATA:

    Untuk Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta.

    HASIL CEK FAKTA

    Beredar surat mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, dengan narasi “Untuk Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta”. Agar lebih meyakinkan pembaca, surat tersebut turut serta dibubuhi tanda tangan Kepala Bidang Pengelolaan dan Sistem Informasi BPPBJ.

    Menanggapi hal tersebut, BPPBJ DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan surat seperti halnya yang beredar. Melalui situs resmi Jakarta.go.id, Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda menegaskan jika surat tersebut adalah palsu alias hoaks.

    “Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK,” tegasnya.

    Blessmiyanda menjelaskan bahwa selama kondisi darurat Covid-19, berdasar peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa, langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.

    “Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja,” pungkas Blessmiyanda.

    Berdasar pada seluruh referensi, SPK tender pengadaan barang di masa pandemi oleh BPPBJ adalah palsu alias hoaks. Surat tersebut masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.

    KESIMPULAN

    Surat tersebut palsu. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta melalui Jakarta.go.id menyatakan surat yang beredar bukan terbitan BPPBJ. Masyarakat diimbau waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) mengatasnamakan BPPBJ.

    Rujukan

    https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/1614-SP-HMS-09-2020

    https://bppbj.jakarta.go.id/pengumuman/post/hati-hati-terhadap-penipuan-yang-mengatasnamakan-kepala-badan-pelayanan-pengadaan-barang-jasa-bppbj-dki-jakarta-27

    Publish date : 2020-09-23

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.