Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Razia Masker Non Medis dengan Denda Rp30 Ribu di Bundaran SMP 5 Malang
    Fabricated Content

    [SALAH] Razia Masker Non Medis dengan Denda Rp30 Ribu di Bundaran SMP 5 Malang

    Jane DoePublish date2020-09-22
    Share
    Facebook

    Berita

    Cak… iki maeng q gawe masker sobo embong kenek tilang/siding dek bunderan smp 5 lavalette sidang dek tmpt 30rb. Ati2 cak… arek2 kandanono gk oleh gawe masker scuba seng satu lapis ato gawe buff,sebelahku arek gojek/grab yow akeh seng kenek iki maeng gawe buff. Kate tak foto gk oleh karo polisi.

    HASIL CEK FAKTA

    Melalui media sosial Facebook, beredar informasi yang mengklaim adanya razia masker di sekitar bundaran dekat SMP 5 Lavalette, Kota Malang. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menjaring mereka yang menggunakan masker non medis jenis scuba dan buff. Para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp30 ribu, apabila diketahui menggunakan dua jenis masker tersebut.

    Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Kota Malang pun melakukan klarifikasi. Melansir dari media sosial Instagram @pemkotmalang, dinyatakan bahwa hingga saat ini Pemkot Malang baru melakukan razia masker sebanyak tiga kali, yakni di Balai Kota Malang, pintu masuk kota Arjosari dan Simpang Balapan. Razia masker yang dimaksud bukan menjaring pengguna masker non medis, melainkan warga yang tidak menggunakan masker.

    Berikut klarifikasi lengkap oleh Pemkot Malang:

    #NawakNgalam, informasi yang beredar di Facebook dan WhatsApp Group ini adalah hoaks. Pemkot Malang baru 3 kali melakukan razia masker, yakni di Balai Kota Malang, pintu masuk kota Arjosari, dan Simpang Balapan.

    Petugas juga tidak mempermasalahkan jenis masker yang dipakai. Hal itu dilakukan atas dasar hukum, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 karena Pemkot Malang belum ada mengatur tentang hal tersebut di dalam perwal.

    Sementara untuk penyitaan identitas seperti KTP, tidak dilakukan oleh petugas. Namun langsung sidang di tempat. Dan denda ditetapkan oleh hakim sesuai kesalahan.

    KESIMPULAN

    Informasi palsu. Pemerintah Kota Malang menyatakan baru tiga kali melakukan Razia masker, dan bukan pada lokasi yang disebutkan. Razia yang dimaksud pun bukan terkait jenis masker, melainkan warga yang tidak menggunakan masker.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/malangkota.go.id/photos/a.1510340885656129/3577408245616039/?type=3&theater

    https://archive.fo/dst6t

    Publish date : 2020-09-22

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.