Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] “NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..?”
    Misleading Content

    [SALAH] “NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..?”

    Jane DoePublish date2020-09-09
    Share
    Facebook

    Berita

    Akun Hartini Yulianti (fb.com/mariamerana701) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus kartu ini gimana…? Nasibnya…?”

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak karena NPWP dan NIK akan digabung adalah klaim yang salah.

    Faktanya, tidak semua penduduk Indonesia. Hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak atau yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Dikutip dari kumparan.com, Pemerintah memang berencana akan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi satu data tunggal Single Indentity Number (SIN). Tujuannya untuk mensinkronkan dan validasi data wajib pajak.

    Namun, belum rencana ini terealisasi, masyarakat sudah khawatir. Mereka beranggapan akan dipajaki, meskipun tak termasuk wajib pajak. Hal tersebut pun ditepis oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Menurut Suryo, yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak.

    “Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).

    Rencana penggabungan NPWP dan NIK sebenarnya sudah lama mencuat. Namun belum bisa terwujud karena data yang ada masih tercecer, NIK sendiri berada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara NPWP di Ditjen Pajak.

    Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, proses sinkronisasi data itu terus berlangsung hingga saat ini. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut kapan target penggabungan NPWP dan NIK menjadi SIN selesai dilakukan.

    Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pahak semakin efektif, sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah.

    KESIMPULAN

    Tidak semua penduduk Indonesia. Hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak atau yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Rujukan

    https://kumparan.com/kumparanbisnis/npwp-dan-nik-mau-digabung-semua-penduduk-indonesia-akan-dipajaki-1u8IJEqtivY/full

    https://money.kompas.com/read/2020/09/04/122746326/nik-dan-npwp-bakal-digabung-ini-penjelasan-dirjen-pajak

    Publish date : 2020-09-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.