Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Misleading Content»[SALAH] Arahan Gubernur DKI Terkait Himbauan Covid-19
    Misleading Content

    [SALAH] Arahan Gubernur DKI Terkait Himbauan Covid-19

    Jane DoePublish date2020-03-12
    Share
    Facebook

    Berita

    Disampaikan arahan Gubernur terkait CoviD 19 :

    PENCEGAHAN :

    Skenario pembatasan interaksi terkait penyebaran Covic Pemprov. DKI Jakarta

    Langkah2 pembatasan :

    1. Aktifitas sekolah dihentikan atau dibatasi

    2. Isolasi daerah epicentral

    3. Larangan pergi ke tempat keramaian

    4. Pembatalan izin yg sudah dikeluarkan oleh pemprov dan siapkan prosedur pembatalan.

    5. Penutupan berbagai aktivitas publik

    6. Pembatasan jam buka restaurant

    Arahan jangka pendek/langsung :

    1. Tidak ada lagi salam2an

    2. Laksanakan Ingub 16 Tahun 2020

    3. Seluruh fasilitas Pemprov harus disediakan sabun cuci tangan dan disinfektan

    4. HBKB 2 minggu ke depan ditiadakan

    5. Perketat pembatasan acara2 publik

    6. Batalkan seluruh acara yg berisiko penyebaran Covid 19

    7. Semua PNS DKI yg menjalani karantina atau dirawat krn terjangkit atau diduga terjangkit TKD tidak akan dipotong , dengan beban kerja disesuaikan

    Daerah dgn potensi Covid 19 :

    1. Setia Budi

    2. Pancoran

    3. Mampang

    4. Penjaringan

    5. Kembangan

    HASIL CEK FAKTA

    Melalui pesan berantai Whatsapp, sebuah narasi himbauan terkait Covid-19 beredar dengan klaim himbauan tersebut merupakan arahan dari Gubernur DKI Jakarta. Pasca beredarnya informasi tersebut, pihak terkait pun yang adalah Pemprov DKI Jakarta angkat bicara. Melalui akun media sosial Facebook resmi milik Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, menyatakan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

    Dengan penjelasan singkat, akun Pemprov DKI Jakarta meminta kepada oknum penyebar untuk menghentikan aksinya tersebut. Akun Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi terkait dengan arahan Gubernur terkait dengan Covid-19 adalah tidak sesuai dengan fakta alias hoaks. Pesan berantai tersebut mengarah kepada narasi yang menyesatkan atau biasa disebut dengan misleading content.

    KESIMPULAN

    Melalui pesan berantai Whatsapp, sebuah narasi himbauan terkait Covid-19 beredar dengan klaim himbauan tersebut merupakan arahan dari Gubernur. Pasca beredarnya informasi tersebut, pihak terkait pun yang adalah Pemprov DKI Jakarta pun angkat bicara. Melalui akun media sosial Facebook resmi milik Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa narasi tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/DKIJakarta/photos/a.10152405448195502/10158027209775502/?type=3

    Publish date : 2020-03-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.