Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia
    Fabricated Content

    [SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia

    Jane DoePublish date2020-08-31
    Share
    Facebook

    Berita

    BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap

    1. Tidak ada STNK

    Rp. 50,000

    2. Tdk bawa SIM

    Rp. 25,000

    3. Tdk pakai Helm

    Rp. 25,000

    4. Penumpang tdk Helm

    Rp. 10,000

    5. Tdk pake sabuk

    Rp. 20,000

    6. Melanggar lampu lalin

    – Mobil Rp. 20,000

    – Motor Rp. 10.000

    7. Tdk pasang isyarat mogok

    Rp. 50,000

    8. Pintu terbuka saat jalan

    Rp. 20,000

    9. Perlengkapan mobil

    Rp. 20,000

    10. Melanggar TNBK

    Rp. 50,000

    11. Menggunakan HP/SMS

    Rp. 70,000

    12. Tdk miliki spion, klakson

    – Motor Rp. 50,000

    – Mobil Rp. 50,000

    13. Melanggar rambu lalin

    Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri

    Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

    🚫 🚷 🚸

    ⛔⚠🚥🚦

    🚓🚧🎫💰

    JANGAN MINTA DAMAI

    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”

    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

    Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”

    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

    “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”

    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

    WASPADALAH

    “Semoga bermanfaat”

    🚓💨💨💨💨

    BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
    1. Tidak ada STNK
    Rp. 50,000
    2. Tdk bawa SIM
    Rp. 25,000
    3. Tdk pakai Helm
    Rp. 25,000
    4. Penumpang tdk Helm
    Rp. 10,000
    5. Tdk pake sabuk
    Rp. 20,000
    6. Melanggar lampu lalin
    - Mobil Rp. 20,000
    - Motor Rp. 10.000
    7. Tdk pasang isyarat mogok
    Rp. 50,000
    8. Pintu terbuka saat jalan
    Rp. 20,000
    9. Perlengkapan mobil
    Rp. 20,000
    10. Melanggar TNBK
    Rp. 50,000
    11. Menggunakan HP/SMS
    Rp. 70,000
    12. Tdk miliki spion, klakson
    - Motor Rp. 50,000
    - Mobil Rp. 50,000
    13. Melanggar rambu lalin
    Rp. 50,000.
    Dicopy dari Mabes Polri
    Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
    🚫 🚷 🚸
    ⛔⚠🚥🚦
    🚓🚧🎫💰
    JANGAN MINTA DAMAI
    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
    WASPADALAH
    "Semoga bermanfaat"

    Request for fact check about

    BIAYA tilang terbaru di indonesia:
    KAPOLRI BARU MANTAB
    Sebagai berikut :
    1. Tidak ada STNK
    Rp. 50, 000
    2. Tdk bawa SIM
    Rp. 25,000
    3. Tdk pakai Helm
    Rp. 25,000
    4. Penumpang tdk Helm
    Rp. 10,000
    5. Tdk pake sabuk
    Rp. 20,000
    6. Melanggar lampu lalin
    - Mobil Rp. 20,000
    - Motor Rp. 10.000
    7. Tdk pasang isyarat mogok
    Rp. 50,000
    8. Pintu terbuka saat jalan
    Rp. 20,000
    9. Perlengkapan mobil
    Rp. 20,000
    10. Melanggar TNBK
    Rp. 50,000
    11. Menggunakan HP/SMS
    Rp. 70,000
    12. Tdk miliki spion, klakson
    - Motor Rp. 50,000
    - Mobil Rp. 50,000
    13. Melanggar rambu lalin
    Rp. 50,000.
    Dicopy dari Mabes Polri
    Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
    🚫 🚷 🚸
    ⛔⚠🚥🚦
    🚓🚧🎫💰
    JANGAN MINTA DAMAI.
    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

    "Semoga manfaat"
    🚓🌹👍
    IAYA tilang terbaru di indonesia:
    KAPOLRI BARU MANTAB
    Sebagai berikut :
    1. Tidak ada STNK
    Rp. 50, 000
    2. Tdk bawa SIM
    Rp. 25,000
    3. Tdk pakai Helm
    Rp. 25,000
    4. Penumpang tdk Helm
    Rp. 10,000
    5. Tdk pake sabuk
    Rp. 20,000
    6. Melanggar lampu lalin
    - Mobil Rp. 20,000
    - Motor Rp. 10.000
    7. Tdk pasang isyarat mogok
    Rp. 50,000
    8. Pintu terbuka saat jalan
    Rp. 20,000
    9. Perlengkapan mobil
    Rp. 20,000
    10. Melanggar TNBK
    Rp. 50,000
    11. Menggunakan HP/SMS
    Rp. 70,000
    12. Tdk miliki spion, klakson
    - Motor Rp. 50,000
    - Mobil Rp. 50,000
    13. Melanggar rambu lalin
    Rp. 50,000.
    Dicopy dari Mabes Polri
    Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
    🚫 🚷 🚸
    ⛔⚠🚥🚦
    🚓🚧🎫💰
    JANGAN MINTA DAMAI
    Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
    Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
    "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
    (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
    INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
    Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
    Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
    Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

    "Semoga bermanfaat"
    🚓💨💨💨💨

    HASIL CEK FAKTA

    Melalui media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp, beredar informasi terkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Dengan narasi yang cukup panjang, disebutkan sejumlah biaya tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas. Pasca ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika pesan serupa pernah tersebar di tahun-tahun sebelumnya.

    Menanggapi hal tersebut, pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan tidak benar alias hoaks. Melalui media sosial resmi Instagram @tmcpoldametro meminta masyarakat untuk pintar dan bijak menggunakan media sosial.

    Klarifikasi serupa juga dituturkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Melansir dari liputan6.com, Royke menyatakan tidak pernah memberikan instruksi seperti halnya yang tengah beredar.

    “Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,” ujar Royke.

    KESIMPULAN

    Informasi tersebut palsu. Narasi yang sama pernah beredar di tahun 2018 dan 2019. Pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi biaya tilang tersebut adalah palsu alias hoaks.

    Rujukan

    https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4343625/cek-fakta-hoaks-pesan-berantai-biaya-tilang-beredar-lagi-di-aplikasi-percakapan

    Publish date : 2020-08-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.