Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»Fabricated Content»[SALAH] Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp 5 Juta atau Kurungan Penjara Dua Minggu
    Fabricated Content

    [SALAH] Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp 5 Juta atau Kurungan Penjara Dua Minggu

    Jane DoePublish date2020-05-05
    Share
    Facebook

    Berita

    Pengendara sepeda motor atau mobil dikabarkan akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu apabila tidak menggunakan masker saat berkendara. Informasi tersebut beredar baik melalui pesan berantai Whatsapp dan juga media sosial Facebook.

    HASIL CEK FAKTA

    Guna meluruskan informasi yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut. Melansir dari prokal.co, Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks.

    Mengutip dari media sosial Humas Polda Kalteng @HumasPoldaKalteng, dinyatakan pula bahwa informasi seputar sanksi berupa denda apabila tidak menggunakan masker saat berkendara adalah tidak benar alias hoaks. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. Lebih lanjut dijelaskan bahwa peraturan tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://kaltara.prokal.co/read/news/33034-tidak-pakai-masker-didenda-hoaks.html

    Publish date : 2020-05-05

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.