Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»False Context»[SALAH] Hukuman Masuk Peti Mati Karena Tidak Pakai Masker
    False Context

    [SALAH] Hukuman Masuk Peti Mati Karena Tidak Pakai Masker

    Jane DoePublish date2020-08-29
    Share
    Facebook

    Berita

    Beredar pesan berantai di WhatsApp berupa foto sekumpulan orang lengkap menggunakan APD dan peti mati dengan narasi yang menyebutkan sanksi tidak mengenakan masker akan dihukum selama lima menit di dalam peti mati di jalan Fatmawati.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum peti mati selama 5 mnt……. Bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????”

    HASIL CEK FAKTA

    Dari hasil penelusuran melalui laman wartakota.tribunnews.com diketahui foto tersebut merupakan salah satu dokumentasi kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu (26/8/2020) pagi. Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut. Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoax.

    "Yang kabar itu ya, nggak benar itu," katanya. Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.

    Dilansir dari kompas.com, aksi sosialisasi dengan menggunakan peti mati tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Mundari menyebutkan, peti mati nantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya Covid-19.

    Selain peti mati, dilansir dari suara.com dan poskota.co.id sosialisasi tersebut turut serta menggunakan beberapa properti lain seperti APD, keranda dan pocong. Namun tidak ditemukan pembahasan mengenai sanksi berdiam diri di peti mati selama 5 menit bagi yang tidak menggunakan masker.

    KESIMPULAN

    Peti mati yang diarak hanya sebatas properti sosialisasi bahaya Covid-19. Tidak ada hukuman masuk dalam peti mati di kegiatan sosialisasi tersebut.

    Rujukan

    https://turnbackhoax.id/2020/08/29/salah-hukuman-masuk-peti-mati-karena-tidak-pakai-masker/

    https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/28/berita-terkonfirmasi-sanksi-disekap-dalam-peti-mati-karena-tidak-pakai-masker-dipastikan-hoax?page=all

    https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/26/13363951/sosialisasi-covid-19-ppsu-di-kecamatan-cilandak-panggul-peti-mati

    https://www.suara.com/news/2020/08/26/125440/ngeri-camat-cilandak-sosialisasi-bahaya-covid-19-sambil-bawa-peti-jenazah?page=all

    https://poskota.co.id/2020/8/26/kecamatan-cilandak-lakukan-sosialisasi-ekstrim-arak-peti-jenazah-dan-pocong

    https://mediaindonesia.com/read/detail/339932-arak-arakan-peti-mati-camat-cilandak-jangan-sepelekan-covid-19

    Publish date : 2020-08-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.