Berita
Akun Twitter Tiara96 (@TIARA2796) mengunggah cuitan berupa video pengibaran bendera tauhid dengan narasi yang menggambarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini pada 26 Agustus 2020. Cuitan tersebut telah mendapat respon sebanyak 308 likes, 225 retweets dan komentar, serta sudah dilihat sebanyak 5.300 kali.
Berikut kutipan narasinya:
"Ya tuhan 😣
Tolong pak
@DivHumas_Polri
ini membeberkan sifat aslinya pak, tangkap mereka, jgn sampai yg lain memprovokasi yg lain !!!
#WaspadaEksHTI"
Berikut kutipan narasinya:
"Ya tuhan 😣
Tolong pak
@DivHumas_Polri
ini membeberkan sifat aslinya pak, tangkap mereka, jgn sampai yg lain memprovokasi yg lain !!!
#WaspadaEksHTI"
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran, dikutip dari Tempo, peristiwa pengibaran bendera kalimat tauhid tersebut terjadi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dan Lapangan Sintuwu Maroso dalam aksi bela bendera tauhid pada 26 Oktober 2018.
"Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah satu peserta aksi secara spontan menurunkan bendera merah putih dan mengantinya dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah. Begitupun di Lapangan Sintuwu Maroso," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan resmi, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Mendengar adanya peristiwa itu, Kapolres Poso langsung memperingatkan massa untuk menurunkan bendera hitam tersebut.
"Bendera pun langsung diturunkan oleh massa dan dinaikan kembali bendera merah putih," tambahnya.
Selain itu, portal berita Detik News menerbitkan berita dengan tema yang sama berjudul "Pengibaran Bendera HTI di DPRD Poso Diselidiki, 13 Orang Diperiksa" pada 2 November 2018. Pada berita tersebut, disebutkan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Ermi Widyatno menegaskan penyelidikan kasus bendera HTI di DPRD Poso masih berlanjut. Ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yang menyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaran bendera hitam bertuliskan (huruf) Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari 13 saksi," ujar Brigjen Ermi.
Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menjelaskan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy yang dikutip dari Tempo.
Disebutkan juga lima alasan terkait pembubaran HTI. Pertama, kata Freddy, pembubaran itu berdasarkan Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU tentang Ormas yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Kedua, ormas HTI tercatat berbadan hukum No AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014.
Ketiga, pada 8 Mei 2017 pemerintah mengkaji keberadaan HTI dan memutuskan perlu mengambil langkah hukum terkait ormas yang mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah itu. Keempat, perlunya merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan UUD 1945. Kelima, surat keputusan pencabutan HTI dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah satu peserta aksi secara spontan menurunkan bendera merah putih dan mengantinya dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah. Begitupun di Lapangan Sintuwu Maroso," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan resmi, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Mendengar adanya peristiwa itu, Kapolres Poso langsung memperingatkan massa untuk menurunkan bendera hitam tersebut.
"Bendera pun langsung diturunkan oleh massa dan dinaikan kembali bendera merah putih," tambahnya.
Selain itu, portal berita Detik News menerbitkan berita dengan tema yang sama berjudul "Pengibaran Bendera HTI di DPRD Poso Diselidiki, 13 Orang Diperiksa" pada 2 November 2018. Pada berita tersebut, disebutkan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Ermi Widyatno menegaskan penyelidikan kasus bendera HTI di DPRD Poso masih berlanjut. Ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan.
"Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yang menyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaran bendera hitam bertuliskan (huruf) Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari 13 saksi," ujar Brigjen Ermi.
Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menjelaskan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy yang dikutip dari Tempo.
Disebutkan juga lima alasan terkait pembubaran HTI. Pertama, kata Freddy, pembubaran itu berdasarkan Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU tentang Ormas yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Kedua, ormas HTI tercatat berbadan hukum No AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014.
Ketiga, pada 8 Mei 2017 pemerintah mengkaji keberadaan HTI dan memutuskan perlu mengambil langkah hukum terkait ormas yang mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah itu. Keempat, perlunya merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan UUD 1945. Kelima, surat keputusan pencabutan HTI dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
KESIMPULAN
Dengan demikian, cuitan akun Twitter Tiara96 (@TIARA2796) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah/False Context karena peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 dan sudah dilakukan proses penyelidikan oleh tim penyidik.
Rujukan
Publish date : 2020-08-28