Berita
Sebuah akun twitter @yooziddanye mengunggah tangkapan layar bukti penerimaan mahasiswa baru Universitas Diponegoro. Dalam tangkapan layar tersebut tertera seorang mahasiswa dinyatakan lulus dengan jalur mandiri dan membayar uang pangkal sebesar Rp87.000.000.000.
Berikut kutipan narasinya:
“Tahun ini gini amat yaa SPI ampe 87M 🙁 #UNDIP”
Berikut kutipan narasinya:
“Tahun ini gini amat yaa SPI ampe 87M 🙁 #UNDIP”
HASIL CEK FAKTA
Menanggapi hal itu, Plt Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo mengatakan kabar tersebut tidak benar. Dengan beberapa alasan:
1. Undip tidak mengenal istilah ‘uang pangkal’ seperti yang disebutkan dalam cuitan di Twitter dan ramai diperbincangkan tersebut.
2. Biaya pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 25 tahun 2020.
3. Terdapat tiga jalur seleksi UM S1 di Undip. Yakni, jalur reguler, jalur kemitraan, dan jalur yang diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Sehingga pada seleksi UM S1 tahun 2020 --yang telah diumumkan pada Jumat (21/8) pukul 21.00 WIB, ada yang berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni Undip menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari kelurga kurang mampu atau pemegang KIP,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip. “Karena itu, berita perihal uang pangkal 87 miliar rupiah untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar atau kabar hoax,” tandas Cahyo Utomo.
Undip mengaku merasa dirugikan atas informasi hoaks di media sosial itu. Pihaknya tengah memikirkan akan mengambil langkah hukum karena informasi hoaks itu mencemarkan nama baik Undip.
“Karena merugikan, Undip akan memprosesnya. Proses hukum akan dilakukan setelah undip mendapatkan bukti yang kuat terkait pemilik akun twitter tersebut agar langkah hukumnya tidak sia-sia,” tegas Dwi.
1. Undip tidak mengenal istilah ‘uang pangkal’ seperti yang disebutkan dalam cuitan di Twitter dan ramai diperbincangkan tersebut.
2. Biaya pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 25 tahun 2020.
3. Terdapat tiga jalur seleksi UM S1 di Undip. Yakni, jalur reguler, jalur kemitraan, dan jalur yang diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Sehingga pada seleksi UM S1 tahun 2020 --yang telah diumumkan pada Jumat (21/8) pukul 21.00 WIB, ada yang berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni Undip menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari kelurga kurang mampu atau pemegang KIP,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip. “Karena itu, berita perihal uang pangkal 87 miliar rupiah untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar atau kabar hoax,” tandas Cahyo Utomo.
Undip mengaku merasa dirugikan atas informasi hoaks di media sosial itu. Pihaknya tengah memikirkan akan mengambil langkah hukum karena informasi hoaks itu mencemarkan nama baik Undip.
“Karena merugikan, Undip akan memprosesnya. Proses hukum akan dilakukan setelah undip mendapatkan bukti yang kuat terkait pemilik akun twitter tersebut agar langkah hukumnya tidak sia-sia,” tegas Dwi.
KESIMPULAN
Plt Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo menegaskan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar. "Berkenaan dengan trending di Twitter, lulus jalur UM S1 harus membayar uang pangkal 87 miliar rupiah, kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar," kata Dwi lewat keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).
Rujukan
https://turnbackhoax.id/2020/08/24/salah-uang-pangkal-masuk-undip-mencapai-87-miliar-rupiah/
https://republika.co.id/berita/qfgqbs428/undip-angkat-bicara-soal-uang-pangkal-rp-87-miliar
Publish date : 2020-08-24